Jakarta - Penayangan Iklan “Axe Versi Kencan dengan Bidadari” di Trans 7 telah ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Adegan yang dimaksud adalah menayangkan adegan yang menimbulkan kesan seorang pria telah melakukan hubungan intim dengan bidadari.
Adegan dalam iklan tersebut terlihat dari penayangan adegan bidadari yang mengeringkan sayapnya dan sang pria tampak sehabis mandi dengan mengenakan handuk menutupi bagian bawah tubuhnya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan remaja, ketentuan iklan, norma kesopanan dan kesusilaan, serta penggolongan program siaran.
Sebelumnya, KPI Pusat telah memberikan surat imbauan No. 413/K/KPI/07/12 tertanggal 2 Juli 2012 terkait penayangan siaran iklan tersebut. Dalam suratnya disebutkan bahwa KPI Pusat meminta untuk melakukan perbaikan internal atas penayangan adegan sebagaimana yang dimaksud dan menilai bahwa adegan pada iklan tersebut tidak layak ditayangkan di luar jam tayang dewasa (Pk. 22.00-03.00 waktu setempat).
Pelanggaran penayangan adegan dalam iklan tersebut di luar jam tayang dewasa telah melanggar P3 Pasal 9, Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9, Pasal 15 ayat (1). Pasal 37 ayat (4)huruf a, dan Pasal 58 ayat (4) huruf h.
Selain itu, KPI Pusat juga menemukan pelanggaran sejenis pada iklan yang ditayangkan tanggal14 Agustus 2012 pukul 18.39 WIB, 15 Agustus 2012 pukul 12.48 WIB, dan 27 Agustus 2012 pukul 18.52 WIB. Red/ST