• Alur Pengaduan Isi Siaran
    Alur Pengaduan Isi Siaran
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • KPI Tidak Menyensor
    KPI Tidak Menyensor
  • Adukan Ke Kami
    Adukan Ke Kami
Follow KPI on Twitter

KPI: Hasil Quick Count Baru Boleh Tayang 2 Jam setelah Selesai Pemungutan Suara di Wilayah Indonesia Bagian Barat

KPI Apresiasi Tayangan Hitung Cepat di Lembaga Penyiaran Sesuai Aturan

KPI Minta MNC Group Hormati Proses Demokrasi dengan Menghentikan Penayangan Cinta Tapi Cinta pada Hari Pemungutan Suara

Masuki Masa Tenang, KPI Minta Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan

KPI: Lembaga Penyiaran Harus Jaga Netralitas Konten Siaran saat Hari Pemungutan Suara

TERKINI
KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

KPI Pusat Tandatangani Pakta Integritas Tolak Judi Online 

17 Juli 2024

Jakarta – Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar penandatanganan pakta integritas tolak judi online bertempat di Kantor KPI Pusat...

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

Aplikasi SMILED KPI: Memetakan Program Siaran TV dan Radio Secara Transparan 

13 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat merilis sekaligus mensosialisasikan aplikasi SMILED KPI (Sistem Manajemen Informasi Izin, Lembaga dan...

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

KPI dan UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama Wujudkan Penyiaran Berkualitas

12 Juli 2024

Bandar Lampung -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) melakukan penandatanganan nota...

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

Menguatkan Siaran di Perbatasan, Menjaga Kedaulatan Negara 

11 Juli 2024

Jakarta -- Salah satu tujuan dari migrasi siaran TV analog ke TV digital atau ASO (analog switch off) adalah menghapus...

DINAMIKA PENYIARAN

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

Bertabrakan dengan Jaringan 5G, Siaran dari Korut Tidak Bisa Diakses 

16 Juli 2024

Jakarta -- Siaran televisi pemerintah Korea Utara beresolusi tinggi yang berasal dari satelit Rusia, saat ini tidak dapat diakses di...

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

BBC Sampaikan Permintaan Maaf atas Komentar Tak Pantas dalam Siaran Program D-Day 80

14 Jun 2024

Jakarta -- BBC telah mengeluarkan permintaan maaf atas "komentar tidak pantas" yang terdengar selama siaran D-Day. Awal pekan ini, lembaga...

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

Aljazair Tegur Stasiun TV karena Iklan Ramadhan Berlebihan dan Siaran yang Tidak Bermoral

26 Maret 2024

Aljazair -- Para pejabat di Aljazair menegur stasiun televisi atas pilihan konten yang mereka buat sejak awal Ramadhan, pekan lalu....

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

Penyiar Radio AI Pertama di Indonesia Bernama Aimee

13 Maret 2024

Jakarta - Salah satu stasiun radio swasta terkemuka di Indonesia, Mustang 88 FM, memperkenalkan inovasi terbaru dalam dunia penyiaran radio...

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

Industri K-Drama Hadapi Krisis Gara-gara Bayaran Artis Meroket

15 Februari 2024

Jakarta - Industri K-drama dilaporkan sedang menghadapi krisis gara-gara bayaran aktor yang semakin tinggi. Asosiasi Perusahaan Produksi Drama Korea mengadakan...

BERITA KPID

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di Aceh

09 Juli 2024

Banda Aceh -- KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di AcehKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diharapkan mampu merevitalisasi dunia...

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

Jelang Pilkada, KPID Jatim Ingatkan Lembaga Penyiaran Tidak Partisan

01 Juli 2024

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal...

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

KPID Bengkulu Minta Penyelenggara Pemilu Rangkul Pemilih Mula

28 Jun 2024

Bintuhan - Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa sekolah yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Komisi Penyiaran Indonesia...

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

KPID Sumbar Gandeng Unand Bahas Ranperda Penyiaran 

14 Jun 2024

Padang -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat lanjutkan proses tahapan perancangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Public Hearing...

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

Bupati Toba Berharap KPID Sumut Dorong Lembaga Penyiaran Masifkan Siaran Lokal

13 Jun 2024

Sibolga -- Setelah memaparkan kondisi dan potensi pariwisata di Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah...

KAJIAN

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Kualitas Program Siaran Anak di Televisi Indonesia Penulis Suci Lukitowati, S.P., M.A. Vinta Sevilla, S.IIP., M.I.Kom. Dr Fitri Sukmawati,...

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia

09 Mei 2023

Potret Sinetron di Media Televisi Indonesia Penulis Buku: Sry Astuty, Awang Darmawan Jack Parmin Yuanita Setyastuti Lintang Ratri Deskripsi Fisik...

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia

27 Desember 2022

Potret Program Siaran Wisata dan Budaya di Indonesia Penulis: Aksa Noya Ronald Alfredo Deskripsi Fisik Buku : 15 cm x...

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca:   Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia

26 Desember 2022

Perbincangan Bermakna di Layar Kaca: Potret Kualitas Program Talkshow di Televisi Indonesia Penulis: FX Ari Agung Prastowo Dadang Rahmat Hidayat...

Religiositas Dari Layar Kaca

Religiositas Dari Layar Kaca

15 Desember 2022

Religiositas Dari Layar Kaca (Potret Program Siaran Religi Di Televisi Indonesia) Penulis: Alip Yog Kusnandar Harmonis Bono Setyo Deskripsi fisik...

 

Tgl Surat

27 Februari 2015

No. Surat

188/K/KPI/2/15

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Film TV “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 pada Program Siaran Film TV “Mertuaku Lebih Dihargai Dibanding Aku Suaminya” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 22 Januari 2015 pukul 08.20 WIB.


Program tersebut menampilkan sejumlah adegan kekerasan yakni sekelompok orang memukul seorang pria berbaju coklat yang dituduh koruptor dengan menggunakan kayu hingga meninggal. Terdapat pula adegan sekelompok orang mendatangi rumah wanita berbaju kuning kemudian melempari rumahnya dengan batu bahkan mengenai wanita tersebut. Selain itu terdapat adegan seorang ibu dan anaknya yang mendatangi dukun untuk meminta agar usaha warung anaknya maju serta adegan membakar warung tersebut oleh sang anak. KPI Pusat menilai adegan-adegan tersebut sangat berbahaya untuk ditayangkan dan berpotensi untuk ditiru. Jenis tayangan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja, pembatasan adegan kekerasan, muatan mistik/horor, penggolongan program siaran dan ketentuan jam tayang.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a dan b. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Selain itu, KPI Pusat menemukan bahwa Program Siaran berikut ini memiliki judul dan jalan cerita yang tidak sesuai dengan program siaran klasifikasi R, antara lain:


1.    Kudapatkan Kembali Cinta Suamiku di Akhir Hayatku (19 Januari 2015);
2.    Demi Aku Suamiku Terjerat Sumpahnya Sendiri (20 Januari 2015);
3.    Kerupuk Kulit Pembawa Petaka (21 Januari 2015);
4.    Wanita Pemakan Sumbangan (23 Januari 2015);
5.    Suamiku Bermuka Dua (27 Januari 2015);
6.    Adzan Terakhir untuk Suamiku (28 Januari 2015).


Ketentuan dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) SPS menyebutkan bahwa program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu program juga berisikan nilai pendidikan, sosial budaya, budi pekerti, hiburan, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Berbagai tayangan di atas selain menggunakan kata-kata yang tidak layak dijadikan sebagai judul tayangan juga menayangkan adegan-adegan yang tidak pantas untuk disiarkan kepada remaja, yakni adegan kekerasan, mistik, seperti praktik dukun atau pesugihan, maupun perselingkuhan.


Saudara wajib melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat ini dikeluarkan atau memindahkan jam tayang di atas pukul 22.00 WIB agar sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.    
        

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.