Seoul - Sejumlah idol serta artis Korea Selatan terancam tak lagi bisa tampil di layar kaca apabila pemerintah Korea Selatan merevisi Undang-Undang Penyiaran.

Partai Demokrat yang diwakili Oh Young-hoon dikabarkan mengajukan revisi UU Penyiaran pada Senin (25/11/2019). Revisi tersebut melarang selebriti Korea yang memiliki catatan kriminal tampil di televisi.

Catatan kriminal yang dimaksud adalah penyalahgunaan narkotika, pelecehan seksual, menyetir di bawah pengaruh alkohol serta perjudian yang menyebabkan kurungan, penjara atau hukuman mati.

Hal tersebut bertolak belakang dengan UU Penyiaran yang saat ini berlaku di Korea Selatan. Banyak selebriti yang kembali ke layar kaca setelah menjalani hukuman dan 'hiatus' beberapa tahun.

Namun, kondisi tersebut berubah apabila rencana revisi disepakati oleh parlemen Korea Selatan. Para artis dengan catatan kriminal tak akan lagi bisa kembali ke layar kaca.

Ssalah satu artis yang kemungkinan besar terdampak hal tersebut ialah T.O.P BIGBANG. Rapper bernama asli Choi Seung-hyun ini pernah mendekam 10 bulan penjara dengan dua tahun masa percobaan akibat penggunaan mariyuana.

Aktor Ju Ji-hoon yang makin dikenal berkat aktingnya dalam serial Netflix, 'Kingdom', juga terancam tak bisa lagi dilihat para penggemar karena pernah dihukum 6 bulan penjara dengan satu tahun percobaan karena penyalahgunaan narkotika.

Komedian Lee Soo-geun yang aktif dalam variety show 'Knowing Brothers' serta mantan anggota boyband H.O.T Tony An turut terancam tak lagi muncul di layar kaca akibat pernah terlibat perjudian. Red dari www.koreaboo.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.