Seoul - Dugaan terjadinya manipulasi voting yang dilakukan oleh "Produce X 101" ikut disoroti oleh Komisi Penyiaran Korea (KCSC). Pada Kamis (17/10/2019), perwakilan KCSC mengungkap pihaknya bisa memberikan sanksi berat jika terbukti ada manipulasi voting.

"Kami sedang mempertimbangkan masalah dari sebuah program yang mengklaim sebagai audisi voting nasional yang dengan serius sudah menipu penonton. Kami mungkin akan menjatuhkan sanksi berat atau hukuman berdasarkan Klausa 1 Pasal 1 UU Penyiaran," ungkap perwakilan KCSC.

"Kami memutuskan untuk mendengar opini (dari mereka semua yang terlibat) terkait permasalahan ini dan kami akan mengambil keputusan setelah memperhitungkan hasil penyelidikan polisi yang sedang berlangsung," sambung perwakilan KCSC tersebut seperti dikutip www.soompi.com.

Dalam Undang-Undang Penyiaran Korea, sanksi berat mengacu pada koreksi, perbaikan atau penangguhan program siaran  ataupun tindakan disipliner terhadap orang yang bertanggung jawab atas program siaran dan juga orang yang terkait dengan program siaran yang bersangkutan.

Jika terbukti bersalah Mnet, sebagai penyedia program akan mendapat denda uang minimal 10 juta won (sekitar Rp 120 juta) hingga maksimal 30 juta won (sekitar Rp 358 juta) sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Penyiaran Korea.

Sementara itu, kepolisian kini fokus menyelidiki pelaku dugaan manipulasi voting "Produce X 101". PD dan perwakilan agensi terkait diduga kuat melakukan manipulasi voting karena adanya imbalan kompensasi uang. Red dari https://www.soompi.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.