Syahrudin Buyung dari Dirjen PPI Kominfo.

 

Jakarta – Rencana dibukanya peluang usaha penyiaran oleh Kementerian Kominfo membuka harapan pemohon yang telah lama menanti izin siaran. Kesempatan ini juga dapat dimanfaatkan lembaga penyiaran yang ingin mendirikan usahanya di daerah yang belum ada lembaga penyiaran. Pasalnya, Pemerintah cq Kominfo memfokuskan pembukaan peluang usaha penyiaran untuk daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.

“Kami memprioritaskan daerah-daerah yang belum ada lembaga penyiaran atau blankspot. Hampir separuh peluang usaha yang akan kami release nanti ditujukan untuk daerah-daerah tersebut,” kata Syahrudin Buyung dari Kominfo saat FGD tentang “Implementasi Permenkominfo No.18 tahun 2016 dalam Menghadapi Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran” di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

Menurut Buyung, ada 700 kanal yang akan dibagi ke 200 wilayah layanan siaran. Separuhnya merupakan wilayah blankspot dan daerah itu menjadi wilayah persaingan baru lembaga penyiaran.

“Kami mempertimbangkan sisi ekonominya juga. Misalnya, secara ekonomi di daerah itu hanya ada ada 5 maka kita buka 5 kalau hanya 2 yang eksisting maka hanya 2 yang kami buka. Setiap kabupaten kita reserve sesuai undang-undang untuk RRI kita siapkan 20% setiap daerah untuk keperluan lembaga penyiaran public,” jelas Buyung.

Buyung juga menjawab soal keterlambatan pengumuman peluang usaha karena mempertimbangkan pemetaan kebutuhan untuk keperluan khusus seperti pertahanan dan keamanan. “Kita meminta TNI dan keamanan terkait melakukan kajian dan pemetaan untuk wilayah-wilayah perbatasan,” katanya.

Terkait rekomendasi kelayakan (RK) yang sudah dikeluarkan KPID akan dikembalikan dan harus mengajukan ulang dari awal jika peluang usaha penyiaran dibuka. Menurut Buyung, semua pemohon harus mengikuti dari awal proses yang ada dalam tahapan peluang usaha. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.