Jakarta – Tim Verifikasi Faktual Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaksanakan verifikasi terhadap Trans TV, lembaga penyiaran televisi pemohon izin perpanjangan penyelengaraan penyiaran, Selasa, 2 Februari 2016. Verifikasi dilakukan langsung di kantor Trans TV di kawasan jalan Tendean, Jakarta Selatan.

Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo, Agatha Lily dan Sujarwanto Rahmat Arifin ikut dalam proses verifikasi tersebut. Tim diterima secara langsung jajaran pimpinan Trans TV antara lain Ishadi SK, Atiek Nur Wahyuni, Gatot Triyanto dan kepala divisi Trans TV lainnya.

Di awal pertemuan, pimpinan tim verifikasi faktual, Azimah Subagijo menyampaikan beberapa hal yang harus dilengkapi Trans TV terkait proses permohonan perpanjangan izin siarannya. Azimah juga meminta perhatian Trans TV terhadap pelaksanaan sistem siaran berjaringan atau SSJ.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengusulkan Trans TV membuat iklan layanan masyarakat (ILM) untuk kepentingan pengembangan masyarakat. Hal senada juga disampaikan S. Rahmat Arifin.
Usai pertemuan, tim verifikasi melakukan kunjungan ke bagian produksi dan control siaran Trans TV di gedung yang sama.

Di hari yang sama, selang satu jam setelah tim verifikasi terhadap Trans TV selesai melakukan tugasnya, tim verifikasi terhadap Trans 7 langsung melakukan tugasnya. Tim ini dipimpin oleh Komisioner KPI Pusat, Amirudin, yang didamping Komisioner KPI Pusat Fajar Arifianto Isnugroho dan S. Rahmat Arifin. Mereka diterima langsung jajaran pimpinan Trans 7 di kantor Trans 7 yang satu lokasi dengan Trans TV. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.