Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator penyiaran mulai tahun ini akan memberlakukan kewajiban pencantuman format siaran pada setiap proposal permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal ini mengingat pencantuman format siaran itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat(2). Hal tersebut disampaikan oleh Azimah Subagijo (Komisioner KPI Pusat bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran) dalam acara Diskusi Terbatas tentang Format Siaran di kantor KPI Pusat (11/11).

Azimah menilai pencantuman format siaran dalam proposal tersebut sangat penting. “Karena akan menjadi alat bagi KPI untuk menjaga keberagaman isi siaran yang diproduksi lembaga penyiaran”, ujarnya.  Keragaman siaran tersebut tentunya merupakan hal yang sangat penting sebagai salah satu syarat terciptanya penyiaran yang demokratis. Selain itu, untuk menjaga hak publik, sekaligus menciptakan iklim penyiaran yang sehat sesuai dengan tujuan diselenggarakannya penyiaran seperti yang diamanatkan undang-undang.

Secara umum, ujar Azimah, pencantuman format siaran ini nantinya akan diatur berdasarkan genre siaran yang paling dominan hadir di lembaga penyiaran tersebut. “Atau dapat juga berdasarkan segmen pemirsa yang dituju”, tambahnya.

Jika berdasarkan genre, KPI dalam diskusi ini menawarkan 7 (tujuh) format siaran. Yaitu; umum, hiburan, berita, informasi, pendidikan, agama dan ragam permainan atau kuis. Sedangkan jika berdasarkan segmen pemirsa, pengelompokannya dapat berupa sex, usia, kelompok masyarakat. Azimah menjelaskan, nantinya pemberlakuan format siaran ini akan disinkronkan dengan hasil survey minat kepentingan dan kenyamanan publik (MKK) di setiap provinsi.

Dalam diskusi ini juga dihadiri oleh pemateri dari ANTV, Kiki Zulkarnain, serta komisioner KPI Pusat lainnya, Amiruddin dan Danang Sangga Buwana. Muncul pula pertanyaan pada diskusi ini mengenai kemungkinan terjadinya perubahan format siaran setelah dikeluarkannya izin penyelenggaran penyiaran, akibat faktor bisnis dan minat masyarakat yang berubah. Atas pertanyaan ini Azimah berpendapat, seharusnya lembaga penyiaran memperhitungkan, dalam rencana bisnisnya, tentang kecenderungan dan minat masyarakat. Termasuk pilihan format siaran yang akan dipilih nanti disesuaikan dengan lamanya izin penyelenggaraan penyiaran yang didapat. “Kalau di tengah jalan, pada periode izin tersebut, terhadi perubahan format lantaran pasar dan minat masyarakat yang berubah, jangan-jangan yang perlu dievaluasi itu adalah periode izin penyelenggaraan penyiaran yang 10 tahun untuk TV dan 5 tahun untuk radio, bukan format siarannya”, tegas Azimah.

Sebagai gambaran, televisi swasta yang sudah ada saat ini diatur oleh regulasi izinnya selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. “Namun televisi yang sudah hadir di tengah masyarakat sebelum undang-undang penyiaran disahkan, rata-rata sudah bersiaran lebih dari empat belas tahun”, pungkasnya.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.