Banyuwangi - Momentum menyongsong migrasi sistem penyiaran dari analog ke digital merupakan saat yang tepat untuk menata ulang proses perizinan dalam penyelenggaraan penyiaran. Hal-hal yang belum optimal saat proses perizinan analog, diharapkan dapat ditata lebih baik lagi. Apalagi model bisnis di era penyiaran digital nantinya akan menjadi lebih kompetitif dibanding sekarang. Salah satu contohnya, dalam satu cakupan wilayah, dimungkinkan hadir lembaga penyiaran swasta (LPS) antara enam puluh sampai tujuh puluh buah. Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Azimah Subagijo, dalam Workshop KPI Pusat : Menata Sistem Penyiaran di Era Konvergensi Media, di Banyuwangi (25/8).

Selain itu, menurut Azimah, KPI juga berkepentingan menata sistem penyiaran di Indonesia secara keseluruhan. “Sebagai representasi publik, KPI harus memastikan kepentingan masyarakat yang diutamakan dalam penyiaran digital nanti,” ujarnya.

Dengan hadirnya banyak LP pada penyiaran digital ke depan, masyarakat haruslah mendapat manfaat yang optimal. “Bukan sekedar mendapat informasi yang membanjir lewat saluran-saluran televisi yang hadir dengan jumlah berlipat-lipat,” tuturnya. Namun juga terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuhnya industri kreatif yang menopang industri penyiaran, perekonomian daerah yang berkembang, sumber daya manusia yang terserap di bursa kerja, serta kearifan lokal yang semakin mendunia lewat penyiaran. Kesemua ini, ujar Azimah, akan menjadikan masyarakat semakin produktif dan berdaya. Selain tentu saja, konten-konten penyiaran harus yang mencerahkan, tambahnya.

Penataan pada masa transisi dari analog ke digital ini diperlukan untuk mencegah kekurangan-kekurangan yang selama ini terjadi, tidak terulang ke depannya. Karenanya KPI berupaya menata sistem penyiaran ini sejak hulu, agar hanya lembaga penyiaran yang memiliki kapasitas baik yang mendapatkan amanah pengelolaan frekwensi. Selain itu, ketika sudah memperoleh izin, maka KPI juga berkewenangan melakukan pengawasan.

Kepada peserta workshop yang merupakan anggota KPI Daerah, Azimah mengimbau untuk dapat bersikap tegas pada lembaga penyiaran yang memohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Salah satunya dengan tidak mengeluarkan rekomendasi kelayakan pada pemohon IPP yang sejak awal terindikasi tidak dapat bertahan lama dalam bisnis penyiaran ini.

Sikap tegas ini, ujar Azimah, sebenarnya merupakan upaya KPI menjaga iklim persaingan usaha yang sehat  serta menjamin profesionalisme sebagaimana amanah Undang-Undang Penyiaran. Saat ini KPI Pusat sedang menyiapkan buku pedoman pelayanan perizinan penyiaran untuk menjadi panduan bagi komisioner KPI Pusat maupun daerah dalam memberikan layanan perizinan penyiaran yang prima.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.