Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda yang akan dikenakan maksimal 1 Milyar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 Juta bagi radio. Sanksi ini untuk memberi efek jera sehingga kesalahan serupa tidak terulang.

Rencana itu disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara KPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, Komisi Informasi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senin (7/6/2021). 

"Pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap ketentuan terkait isi siaran dapat dikenai sanksi administratif denda. Dikenakan sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar untuk televisi dan sanksi denda untuk radio lebih rendah yakni 100 juta maksimalnya," kata Agung.

Agung menjelaskan, sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, diakuinya bahwa sanksi tersebut berlum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan.  

Menurut Agung, agar sanksi denda itu dapat dikenakan harus terlebih dahulu masuk ke PP PNBP sektor Kominfo. “Kita sudah berkoordinasi dengan kemenkeu dan kemenkominfo. Kita harapkan tahun ini PP-nya sudah bisa terbit sehingga bisa diterapkan sanksi dendanya,” ujarnya. Adapun sanksi denda ini, lanjutnya, merupakan sanksi peningkatan bertahap setelah melalui sanksi teguran tertulis.

Selain menyampaikan rencana penerapan sanksi denda, Agung memaparkan sejumlah program prioritas lembaganya diantaranya revisi P3SPS, Sosialisasi Siaran Digital dan membuat rancang bangun pengawasan siaran digital atau TV digital mengunakan teknologi AI (artificial intelligence). 

“Ke depan kita akan gunakan AI untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Hal ini juga berkaitan dengan akan makin tumbuhnya televisi-televisi digital,” katanya.

Program prioritas KPI yang lain dan sedang berjalan pembahasannya adalah revisi P3SPS. Revisi ini akan menyentuh berbagai sektor seperti tata cara penjatuhan sanksi hingga penegasan pasal-pasal antara lain penguatan nilai Pancasila, hedonistik dan perilaku konsumtif, muatan perilaku dan promosi LGBT, mistik horror supranatural dan hipnotis, perlindungan kepentingan publik, pengaturan visual iklan rokok, verifikasi sumber siaran, netralitas lembaga penyiaran, siaran kebencanaan dan siaran Pemilu. 

“Saat ini, KPI sedang dalam proses penyusunan paket regulasi tersebut. Diharapkan kita segera akan masuk pada tahap sosialisasi dan evaluasi internal, pembahasan dan meminta masukan dari asosiasi, uji publik dan nanti setelah final akan disahkan dalam Rakornas KPI,” tandas Agung.  

Dalam RDP tersebut hadir Menteri Kominfo, Johnny G Plate, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, Wakil Ketua Komisi Informasi, Hendar J Kede. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.