Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan dan meminta seluruh lembaga penyiaran, TV dan Radio, untuk berhati-hati dalam mengemas peliputan ataupun pemberitaan terkait peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta – Pontianak pada Sabtu (9/1/2021) lalu. Dalam peristiwa memilukan seperti ini, lembaga penyiaran harusnya berperan sebagai media penjernih sekaligus membantu pemulihan psikologis para keluarga korban, bukan sebaliknya.

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia, dalam sebuah kesempatan saat dimintai keterangan dari salah satu lembaga penyiaran publik di Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya, setiap peliputan atau pemberitaan peristiwa jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang termasuk dalam kejadian kebencanaan harus mengacu kepada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Aturan tersebut terdapat dalam tiga pasal di SPS yakni Pasal 49, 50 dan 50. 

“P3SPS merupakan pedoman yang mengatur secara jelas dan terperinci mengenai peliputan kebencanaan dan salah satunya adalah mengenai peliputan kebencanaan yang sedang dialami Sriwijaya Air,” jelas Irsal. 

Aspek yang wajib dipertimbangkan oleh lembaga penyiaran dalam tragedi seperti ini adalah memperhatikan faktor psikologis. Misalnya, upaya pemulihan terhadap korban, keluarga atau masyarakat yang terkena atau terdampak dari kejadian kecelakaan pesawat tersebut. 

“Karenanya harus dipahami dari peliputan seperti ini adalah tidak mengeksploitasi terlalu dalam kesedihan keluarga korban, menampilkan gambar atau suara yang dapat menimbulkan kesan yang dapat berkaitan dengan trauma psikologis,” jelas Irsal.

Selain itu, untuk mendudukan kejadian ini dengan benar dan tidak banyak spekulasi, lembaga penyiaran harus menghadirkan narasumber yang kompeten dan kredibel. Lembaga penyiaran juga berperan menjernihkan informasi yang beredar di media sosial. 

“Kehadiran narasumber akan dapat menjelaskan dengan berdasarkan argumentasi yang ilmiah sehingga spekulasi yang beredar luas di luar atau di media sosial bisa diclearkan atau bisa dijernihkan oleh informasi yang ada di media penyiaran. Jadi dugaan-dugaan itu dapat diminimalisir dengan berimbang dari sumber informan yang kredibel tadi,” tutur Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini. 

Irsal memahami situasi media dan upaya keras yang dilakukan untuk menghadirkan infromasi dari peristiwa besar ini. Bahkan, beberapa media menjadikan kejadian ini dalam sajian program berdurasi cukup panjang. “Tapi kami harus terus mengingatkan lembaga penyiaran agar dalam kondisi demikian semua media tetap menyampaikan info dalam pakem jurnalistik sehingga bisa memberi gambaran yang lebih baik dan jernih,” ujarnya.

Saat ini, KPI telah mengumpulkan dan menganalisa semua bahan-bahan siaran terkait jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang diduga telah melanggar. “Jika melanggar kami akan memberikan sanksi. Tapi kami juga telah lakukan proses komunikasi secara intens dengan lembaga penyiaran agar tidak ada potensi yang menjurus kepada pelanggaran. Kami selalu memberi pemahaman kepada media agar tidak menjurus kepada pelanggaran seperti eksploitasi kesedihan para keluarga korban,” tandas Irsal. ***/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.