Jakarta – Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kurun waktu Januari hingga Oktober 2020, ditemukan lebih dari 2.000 an sebaran konten negatif atau hoax tentang Covid-19 di empat platform media sosial yakni Facebook (1.497) sebaran, Instagram (20) sebaran, Twitter (482) sebaran, dan YouTube (2)1 sebaran. Kasus yang hampir tidak pernah ditemukan oleh pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam isi siaran. 

“Kami bahkan hampir tidak pernah menemukan adanya informasi atau berita hoax dalam siaran radio maupun di TV,” kata Komisioner KPI Pusat, Mohamad Reza, dalam acara bertajuk “Broadcasting Basic Training” yang diselenggarakan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Senin (4/1/2021).

Menurut Echa, informasi yang disajikan dan kemudian disampaikan media penyiaran ke masyarakat tidak serampangan. Seluruhnya telah melalui serangkaian prosedur yang ketat serta berpedoman kepada aturan dan etika penyiaran yang berlaku. “Karena itu, informasi yang disajikan dapat dipertangggungjawabkan kebenarannya. Mereka yang terlibat dan yang menjadi narasumber informasinya pun merupakan orang-orang yang kredibel,” tambahnya. 

Selain itu, adanya pengawasan KPI terhadap konten yang disiarkan membuat isi siaran lembaga penyiaran menjadi lebih baik serta jauh dari pesan atau informasi yang dapat menyesatkan publik. 

“Kenapa konten siaran itu perlu diawasi karena juga untuk melindungi publik dari kesesatan informasi. Publik berhak mendapatkan informasi yang baik dan benar dan terverifikasi sesuai dengan etik jurnalistik dan aturan yang berlaku lainnya. Bukan sebaliknya,” ujar Reza. 

Mestinya, lanjut Reza, pengawasan serupa juga berlaku untuk media baru seperti misalnya youtube atau facebook. Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan untuk mengawasi lalu lintas konten di media baru tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Echa meminta mahasiswa, menjadi agen-agen yang aktif memberikan literasi bagi masyarakat tentang memanfaatkan media. Menurutnya, meliterasi adalah salah satu bentuk tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat dari yang tidak mengerti hingga menjadi paham.

“Anda bisa memulainya dengan meliterasi masyarakat di sekitar anda. Mahasiswa yang aktif dalam ruang organisasi dapat ikut memberi pencerahan untuk bersikap kritis. Jarang orang punya kesempatan seperti ini. Sedikit ilmu untuk dibagi ke orang lain yang tidak tahu, ini sangat penting,” ujarnya. 

Reza juga menyampaikan, jika ditemukan hal yang tidak benar dalam siaran, harus segera dilaporkan ke KPI lewat saluran pengaduan yang tersedia. “Anda wajib jadi penonton yang cerdas. Laporkan jika ada masalah. Tidak usah khawatir, kita akan tindak lanjuti. Setiap hari kita urus hal ini,” kata Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPI Pusat ini. ***/Editor:MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.