Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis untuk tiga program acara infotainmen di dua stasiun televisi. Ketiga program acara ini dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adapun tiga program acara itu antara lain “Hot Issue Pagi” Indosiar, “Kopi Viral” Trans TV, dan “Insert Pagi” Trans TV. 

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dan telah disampaikan ke stasiun televisi bersangkutan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk acara “Hot Issue Pagi” Indosiar, KPI menemukan tayangan melanggar pada 25 Oktober 2020 pukul 09.53 WIB. Adapun itu berupa tampilan rekaman video keributan antara  Meggy Wulandari dengan  Kiwil di bandara terkait penolakan permohonan talak cerai Meggy Wulandari yang terjadi pada tahun 2015. Dalam muatan tersebut juga dibahas  Rochimah yang diduga akan menggugat suaminya, Kiwil, karena adanya orang ketiga.

Sedangkan dalam program siaran “Kopi Viral” yang ditayangkan TRANS TV, KPI mendapatkan adegan pelanggarannya pada 10 November 2020 pukul 10.07 WIB  yaitu membahas video viral 19 detik yang pelakunya diduga memiliki kemiripan dengan aktris  Gisella Anastasia. Dalam muatan tersebut tampil narasumber seorang Pakar Telematika yang menyampaikan analisisnya terkait kemiripan 2 (dua) foto Gisella Anastasia yang disandingkan secara bersamaan.

Adapun pelanggaran dalam “Insert Pagi” TRANS TV ditemukan KPI pada 27 Oktober 2020 pukul 06.42 WIB. Dalam tayangan itu ditampilkan konflik antara Jenita Janet dengan mantan suaminya Alief Hedy yang saling mempersoalkan dan memperebutkan harta gono gini. Dalam muatan tersebut Alief Hedy juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa dikhianati oleh Janeta Janet. Dia juga merasa dikecilkan statusnya dan tidak dianggap sebagai suami serta ungkapan Alief Hedy yang meramal hubungan Jenita Janet dengan pasangan barunya yang tidak akan berbeda jauh dengan hubungan mereka saat ini.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan tiga program acara tersebut telah mengabaikan aturan tentang kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati privasi seseorang, memberi perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran, aturan tentang penggolongan usia, hingga kemanfaatan bagi kepentingan publik. 

“Tayangan di tiga program tersebut telah mengabaikan aturan dalam pedoman penyiaran. Selain itu, apa manfaat yang diterima masyarakat dari muatan yang disampaikan dalam tayangan tersebut. Tidak ada korelasi sama sekali dengan informasi yang diinginkan publik. Persoalan perceraian dan hedonisme dalam program siaran menjadi perhatian KPI karena ditayangkan tanpa sensitifitas perlindungan tumbuh kembangnya anak-anak dan remaja, ” jelas Mulyo, Selasa (15/12/2020). 

Dia menambahkan, seharusnya isi siaran berisikan hal-hal yang dapat mematik perkembangan psikologis anak dan remaja ke arah yang baik. Karena itu, pedoman penyiaran KPI melarang tampilan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai hal-hal negatif ini menjadi sesuatu yang anak dan remaja kita anggap biasa. Alangkah baiknya, jika isi infotainmen itu berisikan hal-hal baik dan contoh yang positif dari artis yang dapat memicu anak dan remaja melakukan hal yang sama,” kata Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ketiga program acara itu untuk segera melakukan perbaikan secara internal dan lebih berhati-hati agar kesalahan yang sama atau lainnya tidak terulang. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.