Bogor - Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tahun 2020 digelar secara daring dengan peserta anggota KPID dari seluruh Indonesia. Diawali dengan Seminar Nasional bertemakan “Penyiaran Dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19”, Rakornas juga membahas tentang masalah actual penyiaran lainnya, seperti perubahan regulasi penyiaran dalam undang-undang cipta kerja yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo, 1November lalu. 

Pada sidang kelembagaan, Rakornas KPI 2020 yang dihelat pada 2 November 2020, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Kelembagaan Irsal Ambia memaparkan perbandingan regulasi penyiaran dalam undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang CIpta Kerja. Irsal mengatakan terdapat perbedaan mendasar tentang penyiaran dalam kedua undang-undang tersebut yang memiliki implikasi terhadap peran KPI dalam fungsi dan tugas yang diemban.

Menurut Irsal, Undang-undang Cipta Kerja, dalam pelaksanaannya membutuhkan peraturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya PP tentang perijinan berusaha dan PP tentang tata cara penjatuhan sanksi administratif. Forum ini mendorong keterlibatan aktif KPI dalam proses penyusunan peraturan turunan tersebut. 

Sementara itu, menurut Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan lainnya Hardly Stefano Pariela, hadirnya undang-undang cipta kerja tidak serta merta menghilangkan undang-undang penyiaran. Aturan yang ada dalam undang-undang penyiaran masih tetap berlaku kecuali yang telah ditetapkan berubah atau dihapus  oleh undang-undang cipta kerja. 

Bahasan lain dari sidang bidang kelembagaan adalah tentang literasi media sebagai penguatan instutusi KPI, serta pengaturan media baru. Komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan Nuning Rodiyah memaparkan capaian KPI dalam menyelenggarakan Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa sepanjang tahun 2020. Dalam kesempatan tersebut  KPID pun ikut urun rembug menyampaikan usulan terkait literasi media. Menurut Ketua KPID Sulawesi Utara Olga Pelleng, literasi media memang harus semakin digiatkan KPI sebagai wujud eksistensi lembaga ini di tengah publik. “Semakin banyak kita terjun ke masyarakat memberikan literasi, semakin banyak masyarakat yang sadar bahwa KPI merupakan lembaga yang mereka butuhkan,” ujar Olga. 

Sedangkan terkait pengawasan media baru, KPID memberikan usulan agar literasi media juga dikaitkan dengan penggunaan media baru. Ditambah lagi, masih menurut KPID, banyak masyarakat menilai bahwa pengawasan media baru juga dilakukan oleh KPI. Masukan lain yang disampaikan dari berbagai KPID adalah terkait penguatan kelembagaan KPI, revisi undang-undang penyiaran, pelaksanaan sistem stasiun jaringan pasca undang-undang cipta kerja, serta proses perpanjangan ijin penyiaran.  

Sidang bidang kelembagaan yang dihadiri oleh 25 KPID se-Indonesia ini berhasil menyepakati rumusan rekomendasi Rakornas KPI 2020, yang diantaranya mengawal proses pembahasan undang-undang penyiaran baru, yang dapat memberikan penguatan KPI dan KPID secara struktur kelembagaan. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.