Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan media adalah salah satu pilar demokrasi yang mengedukasi. Oleh karenanya, media wajib menyukseskan keberlangsungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. 

”Sukses dalam bermedia itu salah satunya dengan memberikan informasi yang mengedukasi. Media dalam hal ini lembaga penyiaran wajib melakukan hal itu terutama menyambut pilkada mendatang dengan salah satunya selalu mengkampanyekan protokol kesehatan,” kata Mulyo saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran, Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 secara daring, Jumat (23/10/2020).

Kemudian, lanjut Mulyo, target partisipasi publik sebesar 77,5% dalam Pilkada di Desember mendatang bukanlah jumlah kecil. Di beberapa negara seperti Iran, terjadi penurunan jumlah partisipasi karena kekhawatiran masyarakat dengan situasi pandemi. Karena itu, peran media penyiaran sangat penting dalam upaya meningkatkan angka partisipasi tersebut. 

Selain itu, KPI juga berharap lembaga penyiaran bisa dimanfaatkan secara maksimal karena terbukti dapat dimanfaatkan masyarakat secara serempak. 

“Saya berharap gugus tugas yang telah dibentuk bisa bekerja secara optimal. Gugus tugas ini menjadi sangat penting menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran. Mudah-mudahan koordinasi dan kerjasama yang sangat baik dari gugus tugas dalam pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan sangat baik,” tuturnya saat membuka acara Rakor secara daring.

Dia juga mengingatkan lembaga penyiaran agar menyampaikan informasi berimbang, adil, dan benar. 

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Rizaldy, menyebutkan Pilkada 2020 di masa pandemi tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Ia juga mencontohkan beberapa negara yang menurutnya sukses menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi.

“Beberapa negara yang memutuskan menggelar pemilu saat pandemi, yaitu Singapura dan Korea Selatan. Singapura melaksanakan pemilu parlemen pada 10 Juli 2020. Sementara, Korea Selatan menggelar pemilu pada 15 April 2020 yang menjadikannya negara pertama di dunia yang menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi Covid-19,” kata Bobby.

Dijelaskannya, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 perlu adaptasi hal-hal baru, salah satunya penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini agar tidak terjadi penyebaran Covid-19, sehingga kualitas Pemilu tetap terjaga dan masyarakat aman. 

"Sukses yang ketiga adalah jika semua tahapan berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi tinggi, tetapi kita semua harus selamat dan aman, baik pemilih maupun penyelenggaraannya,” kata Bobby 

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, mengatakan fungsi dan peran lembaga penyiaran dalam Pilkada melalui sajian pemberitaan dan arus informasi yang begitu cepat dengan netral dan independen. 

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 296 Nomor 1 disebutkan bahwa KPI dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye Pilkada di lembaga penyiaran atau media massa cetak. 

“Langkah KPI sangat fokus dalam menjaga independensi wajah penyarian di Lembaga Penyiaran. Bagaimana media di dorong untuk mengedukasi masyarakat agar paham tuntunan demokrasi,” kata Yuliandre 

Dia juga menekankan setiap stasiun televisi harus sanggup menjalankan fungsinya sebagai media yang memuat konten informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa. 

Menurut Andre, panggilan akrabnya, KPI telah lama meminta seluruh lembaga penyiaran untuk mau berkomitmen memberikan tayangan yang mengedukasi masyarakat. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran dalam konten siaran.

“Artinya KPI ingin adanya keyakinan atas lembaga penyiaran di atas hitam dan putih yang berkekuatan hukum dengan komitmen agar lembaga penyiaran dapat menjaga netralitas di Lembaga Penyiaran,’’ ungkapnya. Man/***