Jakarta -- Pemanfaatan media penyiaran dan media daring sebagai wadah kontestan Pilkada 2020 untuk berkampanye dinilai dapat meminimalisir risiko terjadinya praktik money politic atau politik uang. Namun begitu, etika berkampanye dalam ruang-ruang publik yang terbatas ini harus dijunjung tinggi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Muhamad Farhan, pada saat kegiatan Rapat Koordinasi dan Launching Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara daring, Selasa (13/10/2020).

Menurut Farhan, keberadaan lembaga penyiaran, TV dan radio, yang diawasi harus mendapatkan perhatian karena pada saat sekarang (pandemi covid-19) mendapat peran lebih. Tidak hanya soal informasi yang menjual, media ini memiliki peran untuk menyakinkan pemilih. 

“Karena pademi covid-19 ini membatasi adanya pertemuan fisik. Peluang ini harus dilihat sebagai kesempatan emas. Kami melihat pemanfaatan media untuk kepentingan Pilkada diharapkan akan mengecilkan risiko money politic,” kata politisi dari Partai Nasional Demokrat ini.

Menggunakan media pada saat Pilkada, lanjut Farhan, harus dilakukan secara dewasa. Meskipun para peserta Pilkada mesti memanfaatkan media ini secara maksimal, harus tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku. 

Mewakili Komisi I DPR RI, Farhan menyatakan mendukung penuh adanya pengawasan oleh gugus tugas yang terdiri atas KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers. Lewat kerjasama yang terintegrasi dan sistematik diharapkan dapat memenuhi Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.

“Kami juga akan mendorong KPI dan Dewan Pers untuk mengawasi. Media, khususnya lembaga penyiaran, harus mengacu pada P3SPS KPI. Kami juga mendorong KPI memastikan media TV dan radio menyampaikan informasi yang terukur agar dapat memeilihara tatanan informasi yang berimbang dan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah informasi yang baik, berimbang, dan adil,” tutur mantan penyiar radio ini.

Dalam kesempatan itu, Farhan meminta lembaga penyiaran untuk tetap bertindak independen dan tidak partisan. “Kami mendesak semua lembaga penyiaran dalam menyukseskan Pilkada harus jadi media yang informatif dan sekaligus media pendidikan untuk meliterasi masyarakat. Media penyiaran pun harus menjadi media penyaring agar informasi yang disampaikan benar, terpecaya, serta sekaligus sebagai media pemersatu dan kampanye untuk para kontestan,” tandasnya. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyatakan sepakat jika kampanye di media penyiaran akan mengecilkan risiko terjadinya praktik politik uang. Pasalnya, interaksi antara kontestan dengan pendukung atau masyarakat pemilih tidak terjadi secara langsung. Kampanye model seperti ini sangat aman dan juga jauh dari risiko terpapar virus corona.

“Kampanye lewat media penyiaran juga sangat efektif dan efisien. Selain itu, pesan yang disampaikan kontestan dapat diterima secara jelas. Masyarakat jadi lebih tahu dan mengenal seperti apa calon pemimpinnya,” tambah Komisioner bidang Isi Siaran ini usai acara tersebut.

Karena itu, KPI mendorong agar slot iklan kampanye bagi para kontestan Pilkada di lembaga penyiaran dapat ditambah. Hal ini untuk memberi ruang yang luas bagi calon kepala daerah menyampaikan visi, misi, dan programnya kepada pemilih secara lengkap dan jelas. “Di saat pandemi sekarang, kampanye yang paling aman itu lewat media. Agar pemilih dapat memilih calon pemimpinnya secara benar, mereka harus mengenal secara dalam para calonnya. Oleh sebab itu, porsi kampanye mereka di ruang siaran perlu dipertimbangkan ditambah. Pengendalian kampanye melalui media sosial rawan pelanggaran dan banyaknya kampanye hitam,” usul Mulyo.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Pusat, Mochammad Afifuddin, mengungkap kampanye lewat daring belum menjadi pilihan para kontestan. Berdasarkan temuan lembaganya, kampanye virtual hanya ditemukan di 37 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. 

“Jumlahnya hanya 20-an persen saja. Artinya, budaya daring belum diminati para calon. Adapun persentasi tatap muka sangat tinggi ada sekitar 9900 lebih kegiatan. Dari jumlah itu, sebanyak 237 kegiatan diduga melanggar protokol kesehatan,” paparnya.

Dalam Rakor Pilkada itu hadir kurang lebih 270 peserta yang terdiri atas KPID, KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Bawaslu daerah. Hadir pula perwakilan dari lembaga penyiaran. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber antara lain Dirjen IKP Kemkominfo, Prof. Widodo Muktiyo, Anggota KPU Pusat, Dewa Kade Riaksa, Anggota Dewan Pers, Hendry CH Bangun. Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, turut hadir dan berkesempatan membuka acara di damping Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.