Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) menandatangani perpanjangan nota kesepahaman bersama atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengawasan isi siaran, Kamis (8/10/2020). Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dan Ketua LSF, Romy Fibri, menandatangani langsung perjanjian kerjasama tersebut.  

Dalam sambutannya, Agung Suprio, mengatakan kerjasama ini akan menitikberatkan pada penyamaan pandangan dalam menyelesaikan persoalan siaran film dan iklan di lembaga penyiaran. Apalagi saat ini, LSF mencoba paradigma baru dalam melakukan sensor.

“KPI dan LSF berada dalam rel yang sama. Semua punya teks kami buat kesepakatan agar tidak saling tumpang tindih. Saya punya masukan, agar memasukkan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai teks bersama. Jika ada sinteron yang bias gender maka bisa tidak lulus di LSF,” kata Agung.

Agung berharap kerjasama kedua lembaga ini dapat berjalan secara progresif dan mendapat dukungan dari lembaga terkait seperti DPR. “PR kita sekarang bagaimana membuat tayangan seperti sinteron yang ditangani KPI dan LSF dapat sesuai dengan regulasi,” tuturnya.

Ketua LSF, Romi Fibri, mengatakan jika KPI dan lembaganya memiliki kemiripan dalam tujuan menciptakan tayangan yang baik, berkualitas dan mendidik. Hal ini dapat dilihat dari program kegiatan yang dilakukan kedua seperti KPI dengan bicara siaran baik serta gerakan literasi yang populer di masyarakat.

“LSF juga punya program sejenis seperti budaya sensor mandiri yang intinya sama yakni KPI dan LSF menginginkan tayangan di televisi maupun di bioskop isinya sehat dan masyarakat paham menonton film yang baik dan benar,” katanya.

Menurut Romi, penonton dalam hal ini masyarakat harus mengerti dan paham tentang siaran atan film apa yang akan mereka konsumsi. “Kalau filmnya dijagain, kalau menonton tidak mengerti maka akan jadi PR bersama. Mohon bantuan teman lembaga penyiaran, mari bersama mengkampanyekan ini, yakni memilah dan memilih tontonan sesuai klasifikasi usia,” pintanya. 

Dalam kesempatan itu, Romi menyampaikan alasan kenapa MOU ini dilakukan karena kepedulian dan ingin selaras dalam kebijakan. “Konsep dan kepedulian sama, agar bisa seiring sejalan. Tentu akan saling menghargai rujukannya. UU Perfilman dan KPI UU Penyiaran. Lembaga penyiaran tidak perlu khawatir karena kami tahu rule of the game nya seperti apa,” tandasnya.

Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dihadiri sejumlah narasumber antara lain Anggia Erma Rini sebagai Ketua Fatayat NU, Lena Mariyana (Anggota DPR 2014-2019), Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti dan Irsal Ambia. ***/Foto: AR

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.