Sikap KPI Atas Proses Judicial Reviews Undang-Undang Penyiaran

 

Menyikapi dinamika yang  berkembang di masyarakat terkait proses Judicial Review atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai perlu menyampaikan sikap mengingat hal ini memiliki keterkaitan dengan tugas dan kewenangan KPI. Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) poin c dan d Undang-Undang Penyiaran, bahwa tugas dan kewajiban KPI di antaranya adalah ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang.

Berdasarkan hasil rapat Pleno yang telah  digelar, di sela-sela jumpa pers APRA 2020 KPI menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. KPI mendorong pengaturan media baru dalam konteks kesetaraan perlakuan kepada seluruh industri konten;

2. KPI berkomitmen menjaga kepentingan publik untuk mendapat konten yang berkualitas sekaligus mendorong industri kreatif dalam memproduksi konten sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;

3. KPI mengajak seluruh pihak untuk menghargai proses hukum yang sedang berlangsung sekaligus menjadikan topik ini sebagai wacana publik yang didasarkan pada perspektif argumentasi yang proporsional dan mengedepankan kepentingan bangsa. 

Jakarta, 29 Agustus 2020

Ketua KPI Pusat

Agung Suprio