Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” yang ditayangkan Net. Sanksi diberikan karena program yang bermuatan praktik penyehatan atas nama Angga Praja Buana yang ditayangkan dalam acara tersebut tidak memiliki izin praktik kesehatan dari  lembaga berwenang.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran untuk Program Siaran “Jalan Kesembuhan: Angga Praja Buana” Net tertanggal 21 Mei 2020 lalu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya tidak bisa mentolelir siaran yang muatan praktik kesehatan ilegal dan tidak memiliki izin praktik dari instansi resmi yang berwenang. Siaran seperti ini bertentangan dengan aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012.

“Praktik kesehatan dalam siaran harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang. Jika tidak ada izin resmi, siaran tersebut telah melanggar Pasal 11 Ayat (3) bahwa program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Selain itu, ada aturan lain dari Kementerian Kesehatan yang juga harus diperhatikan oleh program penyehatan tradisional. Karena itu, KPI selalu berkoordinasi dalam temuan seperti ini,” jelas Mulyo, Kamis (11/6/2020). 

Sebelum teguran ini dijatuhkan, beberapa waktu lalu, KPI telah meminta klarifikasi kepada NET terkait program bersangkutan. KPI pun telah melaksanakan beberapa kali Rapat Bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai tindak lanjut dari klarifikasi itu. NET juga telah melayangkan tanggapan mengenai program tersebut. 

Mulyo menambahkan, praktik kesehatan tak berizin dinilai sangat berisiko karena tidak memiliki jaminan kesehatan dan keamanan yang telah diverifikasi lembaga berwenang. “Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, terlebih praktik tersebut disiarkan di ruang publik. Pengaruh dan dampaknya sangat luas. Jika terjadi kesalahan akan fatal, apalagi praktik tersebut tidak berizin,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan Net dan seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan siaran sebelum sebuah program ditayangkan. Menurutnya, lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.