(Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Pariela, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 untuk wilayah Yogyakarta, (9/6))

Yogyakarta - Riset indeks kualitas program siaran televisi yang dilaksanakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan sebuah alat untuk mengukur kualitas program siaran televisi yang hadir di tengah publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan program siaran yang menjadi konten dari lembaga penyiaran ini selaras dengan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial serta menjalankan fungsi ekonomi dan kebudayaan. Tentunya dengan kehadiran riset ini, lembaga penyiaran mendapatkan hasil evaluasi mengenai kualitas dari program siaran yang mereka produksi  selama ini. 

Komisioner bidang kelembagaan KPI Pusat Hardly Stefano Pariela menyampaikan hal tersebut, saat membuka Workshop Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2020 untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan secara daring bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta (9/6).Hardly menjelaskan, dalam industri penyiaran, alat ukur dari kinerja sebuah program adalah rating dan share. Semakin tinggi angkanya, maka semakin besar pula potensi untuk mendapat pemasukan iklan, apalagi jika disertai analisa segmentasi program yang jelas. Dengan kata lain, rating dan share adalah sebuah currency atau alat tukar yang menjadi pertimbangan utama dalam produksi konten siaran. 

Namun demikian Hardly menegaskan, dalam dinamika industry penyiaran tidak boleh melupakan tujuan dari penyiaran, yakni membangun karakter bangsa. Disinilah posisi KPI sebagai regulator untuk membuat keseimbangan agar kepentingan ekonomi dalam penyiaran tidak melanggar arah dan tujuan terselenggaranya penyiaran sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. 

Dalam Riset tahun 2020 ini, KPI melaksanakan penelitian di 12 (dua belas) kota yang bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi negeri. Riset ini mengikutsertakan kalangan akademisi sebagai informan ahli sebanyak 108 orang  yang melakukan penilaian dengan menggunakan pendekatan teoritis, pemahaman regulatif khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), serta pengalaman empirik. Dengan demikian riset ini tidaklah memotret jumlah penonton, melainkan menjadi sebuah evaluasi dari konten siaran. 

KPI berharap, dari riset ini dapat dilakukan kajian mendalam dan analisis yang komprehensif terhadap berbagai kategori program siaran. “Sehingga hasil riset dapat menjadi masukan bagi industry penyiaran agar dalam mengejar angka rating dan share, juga mempertimbangkan kualitas konten itu sendiri, “ujar Hardly. Dengan demikian hasil riset dapat menjadi panduan bagi lembaga penyiaran agar dapat memproduksi program siaran yang berkualitas di tengah masyarakat. 

Riset KPI ini juga memiliki nilai penting dalam usaha membangun demokrasi di Indonesia. Karenanya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama KPI telah berkomitmen menjadikan riset ini sebagai program prioritas nasional. Dalam pemaparan kepada peserta, perwakilan BAPPENAS yang hadir dalam workshop tersebut Dewi Sri Sotijaningsih memaparkan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 bidang politik dan komunikasi tentang perwujudan konsolidasi demokrasi pada semua bidang kehidupan social politik. Salah satu usaha menuju konsolidasi demokrasi adalah peningkatan kualitas lembaga penyiaran. Dewi berharap dari Riset ini kualitas lembaga penyiaran mengalami peningkatan. Tentunya dengan menjadikan hasil riset ini sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan bagi lembaga penyiaran, ujarnya. 

Senada dengan Dewi, Hardly juga berharap hasil riset ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan penyiaran. KPI sendiri tentunya akan melakukan diseminasi atas hasil riset ini. “Sehingga hasil riset dapat dibaca tidak semata pada capaian angka indeks, namun jauh lebih penting memberikan pemahaman dan membangun kesepahaman tentang perbaikan konten siaran,”pungkasnya. 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.