Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi untuk program acara “Muslimah” di ANTV. Tayangan sinetron bertajuk religi yang disiarkan pada sore hari ini dinilai mengandung muatan kekerasan fisik dan verbal sehingga  melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Tim Pemantauan KPI Pusat mendapati sejumlah adegan pelanggaran dalam sejumlah episode sinetron tersebut.

Berdasarkan keterangan surat teguran KPI Pusat ke ANTV, beberapa waktu lalu, disampaikan siaran “Muslimah”  yang ditayangkan ANTV pada 5 April 2020 pukul 17.53 WIB didapati adegan keributan sepasang suami istri yang saling adu mulut. Dalam muatan tersebut terdapat adegan seorang istri berkata kepada suaminya “..kalau aku sakit jiwa, kamu sinting, kamu denger, kamu sinting..”. Selain itu terdapat adegan seorang suami menyiram air ke wajah istrinya. Pada “Muslimah” tanggal 7 April 2020 pukul 17.38 WIB juga ditemukan adegan seorang wanita yang menaburkan bedak di anak tangga yang menyebabkan seorang wanita terjatuh dan tersungkur di lantai.

Pelanggaran juga ditemukan dalam siaran “Muslimah” pada 18 April 2020 pukul 19.11 WIB. Pada tayangan tersebut terdapat muatan kekerasan berupa  keributan dan saling adu mulut antara 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, saling menjambak, dan mendorong. Selain itu pada pukul 19.34 WIB terdapat adegan seorang wanita memukul, menendang, menarik hijab, menjambak rambut kepada wanita lain serta adegan seorang wanita memukul dan menendang seorang pria hingga tersungkur di lantai. Adegan berlanjut seorang wanita yang memasukkan dua bayi ke dalam koper. Pada pukul 19.59 WIB menampilkan adegan seorang wanita berkata kepada wanita lain,“..heh kenapa lo ngeliatin gua, kalah seksi ya ama gua hah. Oh ya lo ngga takut di sini kan ada laki. Lo ngga takut laki lo ntar khilaf. Eh Dafa mah udah ngga khilaf lagi. Dia mah udah ketagihan sama gua..” yang kemudian diikuti aksi keributan dan saling adu mulut di antara keduanya. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita yang menyelupkan kepala ke wastafel berisi air secara berulang-ulang. Pada pukul 20.35 WIB menampilkan adegan seorang wanita menampar wanita lain.

Tidak hanya itu, pada siaran “Muslimah” ANTV tanggal 19 April 2020 pukul 18.06 WIB, KPI  mendapati adegan seorang wanita yang mengamuk kepada wanita lain dan berkata, “..heh laknat, bajingan..” “..perebut suami orang, perempuan bajingan, bangsat, laknat..”, “..senang bertemu denganmu lagi perempuan laknat..”, “..karena gua benci perempuan nista seperti lo..”, “..elo emang perempuan nista, nista lo muslimah, lo perempuan nista..” (yang kemudian diikuti tindakan menarik hijab hingga terlepas serta menjambak rambut wanita tersebut). Selain itu pada pukul 19.14 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba mencelakai wanita lain dengan menodongkan gagang sapu ke leher wanita tersebut. Pada pukul 19.16 WIB terdapat adegan seorang wanita yang mencoba membunuh wanita lain dengan mengacungkan pisau ke arah wajah wanita tersebut. Pada pukul 20.42 WIB menampilkan keributan 2 (dua) orang wanita yang terdapat adegan menampar, mendorong, dan memukul dengan tas kemudian muncul salah seorang wanita lainnya yang menjambak dan mengacungkan pisau ke wajah wanita tersebut.

Terakhir disampaikan, tayangan “Muslimah” tanggal 23 April 2020 pukul 20.12 WIB menampilkan keributan dan adu mulut yang terdapat seorang wanita berkata kepada suaminya, “..kamu ni bego atau tolol sih, si suster ini jago renang tau..” (sambil menunjuk wanita lain). Selain itu pada pukul 20.16 WIB juga menampilkan adegan keributan dan adu mulut antara 2 (dua) orang wanita. Dalam keributan tersebut terdapat adegan seorang wanita berkata “..bego..” kepada wanita lain. Pada pukul 20.19 WIB menampilkan adegan bullying oleh beberapa anak Sekolah Dasar (SD) kepada bayi yang memiliki mata tiga. Pada pukul 20.21 WIB terdapat adegan seorang pria yang memasung kaki seorang wanita dalam kondisi gangguan jiwa dengan menggunakan kayu.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan jumlah pelanggaran yang terjadi dalam sinetron Muslimah cukup sering terjadi dalam setiap episode tayangan. Temuan ini telah diklarifikasi dan dianalisis. Setelah melalui proses pembahasan dalam rapat sidang penjatuhan sanksi diputuskan diberikan sanksi teguran pertama karena melanggar enam pasal dalam P3SPS.

“Kami sudah membahas hal ini dan temuan pelanggaran cukup banyak. Kami sangat menyayangkannya karena tayangan ini berkonsep sinetron religius, berklasifikasi R atau remaja dan tayangan pada saat pemirsa anak-anak dan remaja dimungkinkan sedang aktif menonton televisi. Perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran menjadi fokus utama kami,” jelas Mulyo.

Mulyo mengharapkan, setiap konten yang berklasifikasi R, terlebih dengan konsep religi,  harusnya menanamkan nilai-nilai keagamaan, menambah keimanan dan membangun nilai positif lainnya khususnya untuk anak dan remaja. “Jangan sampai bentuk-bentuk pelanggaran yang kami temukan itu dianggap sebagai hal yang lumrah bagi mereka. Sangat disayangkan jika secara konteks sinetron tersebut sudah apik tapi diciderai adanya tampilan demikian,” tutur Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat ini.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta ANTV segera melakukan perbaikan internal agar tidak terulang kembali pelanggaran yang sama. Ini juga menjadi pengingat bagi lembaga penyiaran lainnya agar lebih berhati-hati dan jeli ketika menayangkan tayangan. “Yang kita inginkan adalah tontonan yang dapat diterima semua pemirsa dengan aman, nyaman, penuh nilai mendidikan dan tentunya menghibur,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.