Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan melayangkan surat teguran pertama untuk program siaran “Anak Langit” SCTV. Sanksi ini diberikan lantaran di dalam tayangan ditemukan adegan yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton. 

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran KPI ke SCTV tertanggal 29 April lalu, terdapat adegan perkelahian antar beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang. Perkelahian itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB. Selain itu pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB,  tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah yakni memecah kaca, menendang kursi, mendobrak pintu, serta menghancurkan semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja. Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.

“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah. Khawatirnya adegan-adegan seperti ini ditiru oleh mereka karena penonton pada golongan usia tersebut belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi dan konteks konten. Jangan sampai mengajarkan kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah,” jelas Mulyo, Jumat (15/5/2020).

Menurut Komisioner bidang Isi Siaran ini, tontonan dengan klasifikasi R mestinya berisi hal-hal yang edukatif, positif dan dapat membangun kesadaran sosial. 

“Nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar, seharusnya menjadi substansi dari cerita, apapun itu sinetronnya. Saya pikir jika hal ini dilakukan justru akan memberi nilai lebih dan apresiasi pada sinetron atau program siaran lainnya,” papar Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo meminta SCTV untuk lebih cermat dan berhati-hati ketika akan menayangkan sebuah program apalagi dengan klasifikasi R atau ke bawah. “Saya harap kepada SCTV dan juga lembaga penyiaran lain untuk lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan anak serta remaja dalam seluruh program siaran,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.