Jakarta - Pandemi Covid-19 yang dihadapi dunia saat ini membutuhkan kehadiran jurnalis dalam menghadirkan kebenaran informasi di tengah masyarakat. Mengutip pernyataan Badan Kesehatan Dunia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johny G Plate menjelaskan bahwa dunia saat ini sedang menghadapi dua pandemi, salah satunya disinfodemik. Disinfodemik adalah misinformasi tentang pandemi covid-19 yang saat ini jumlahnya melimpah ruah. “Posisi jurnalis pada saat ini adalah untuk menyajikan fakta dan informasi yang benar tentang pandemi,” ujarnya.

Johny juga menegaskan bahwa kerja jurnalis adalah kerja peradaban, mengingat profesi ini berhubungan erat dengan fakta, informasi dan kebenaran yang menjadi esensi semua aktivitas manusia. “Karenanya pada siapa lagi informasi tentang kebenaran ditumpukan masyarakat, kalau bukan pada jurnalis”, tanya Johny.

Pemaparan Johny menjadi pembuka diskusi daring yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dengan tema “Optimisme Jurnalis di Era Covid-19”, (14/5).  Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, turut hadir sebagai pembicara bersama dengan Imam Wahyudi (Ketua Dewan Peertimbangan IJTI), dan Prof Dedy Mulyana (Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjajaran) .

Agung sendiri menilai lembaga penyiaran dimana jurnalis terdapat di dalamnya, memiliki peran yang maha penting dalam penyebarluasan protokol Covid-19. Termasuk dalam memberitakan peristiwa di lapangan serta menghadirkan narasi optimis bahwa wabah ini dapat teratasi jika kedisiplinan ditegakkan.

“Kita berharap dengan masifnya sosialisasi dan pemberitaan di lembaga penyiaran, dapat menjadikan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat ini sebagai sebuah kebiasaan baru,” ujarnya.  Agung juga mengatakan, pemerintah selayaknya memberikan insentif kepada Lembaga Penyiaran dan Jurnalis yang tetap melaksanakan tugas jurnalistiknya, mengabarkan kebenaran pada publik.

Agung juga menjelaskan, adanya peningkatan jumlah penonton televisi saat Work From Home ini, tidak serta merta diikuti dengan tingginya pemasangan iklan. Hal ini, menurut Agung, disebabkan industri tengah mengalami stagnasi yang luar biasa, sehingga terjadi pemangkasan anggaran belanja iklan. Dia mengkhawatirkan, jika kondisi ini terus berlangsung maka lembaga penyiaran akan membuat pilihan paling mudah dan paling rasional, yakni pengurangan karyawan yang sebagian diantaranya adalah jurnalis.

Insentif dari pemerintah kepada media, sebenarnya juga dilakukan oleh negara-negara lain, seperti Kanada, Denmark, Finlandia, Portugal, Jerman, dan India. Insentif ini dinilai akan sangat membantu keberlangsungan lembaga penyiaran. “Kalaupun tidak ada insentif, maka beban listrik dan pajak dapat ditinjau ulang, ataupun iuran BPJS tidak dibebankan pada jurnalis, dalam kondisi pandemi saat ini,” ujar Agung.

Bicara soal insentif pada jurnalis dan juga lembaga penyiaran, disinggung pula oleh Imam Wahyudi. Menurutnya, pemerintah punya tanggung jawab untuk menjaga profesi jurnalis. “Kalau jurnalis collaps, mana komitmen pemerintah yang menilai kerja jurnalis sebagai kerja peradaban,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Imam menyampaikan bahwa harus dipikirkan strategi jangka pendek dan jangka panjang dalam menjaga jurnalisme di Indonesia. Untuk jangka pendek, gagasan insentif ini menjadi realistis, mengingat bisnis media sudah mau collaps. Karenanya pemerintah harus memberlakukan diri sebagai pemegang uang negara memberikan insentif kepada pers bukan atas nama kepentingan pemerintah, tapi atas nama publik dalam rangka menyelamatkan kepentingan publik, tegas Imam.

Sedangkan untuk jangka panjang, Imam berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan. “Sebelum ada Covid ini kita menunggu kebijakan pemerintah bagaimana akhirnya memberlakukan pajak terhadap platform media asing,” ujarnya. Tapi kan itu baru belakangan, padahal mereka bermain pada lapangan yang sama tapi seperti goliath dan gak bayar pajak. Untuk itu, pemerintah harus memperjuangkan supaya bagi hasil antara content provider dan platform itu lebih tinggi lagi. Bukan hanya pada saat pandemi covid seperti sekarang, agar industri medianya terselamatkan, tapi setelah covid juga. Itulah fungsi pemerintah sebagai fasilitator, ungkapnya.  

Agung juga mendukung gagasan penarikan pajak yang maksimal untuk media baru, seperti Facebook dan Youtube. “Selama ini mereka mendapat konten dari jurnalis dan lembaga penyiaran, dan mendapatkan keuntungan yang tidak sedikit,”ujarnya. Pajak-pajak tersebut, diharapkan dapat diperuntukkan bagi peningkatan kualitas dari jurnalis dan lembaga penyiaran.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.