Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, didampingi Wakil Ketua KPI Pusat serta Komisioner KPI Pusat, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI, Senin (2/12/2019).

Jakarta -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta Komisi Penyiaran Indonesia melakukan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait untuk memperkuat penyiaran nasional di wilayah perbatasan. DPR menilai siaran nasional di perbatasan masih lemah dan cenderung dikuasai negara tetangga. 

Anggota Komisi I DPR RI, Andika Pandu Puragabaya, mengatakan KPI harus segera melakukan langkah antisipasi agar siaran nasional di daerah perbatasan menjadi kuat dan dominan. Dia menyebut masyarakat Indonesia di wilayah perbatasan negara dengan Malaysia, mayoritas menerima siaran informasi dari negara tersebut.

Menurut Andhika, penguatan siaran perbatasan sangat penting, untuk menghindari ancaman kedaulatan oleh pihak asing. "Sejumlah wilayah perbatasan kita masih mengalami luberan informasi dari negara tetangga dalam bentuk siaran televisi asing yang diterima masyarakat. Adapun tayangan lokal juga masih terkendala, hal ini perlu menjadi perhatian karena siaran luar yang masuk ke Indonesia dapat mengancam NKRI," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPI, Senin (2/12/2019).

Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, menyatakan pihaknya berkomitmen memperkuat siaran di perbatasan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, TVRI dan RRI. Menurutnya penguatan siaran perbatasan harus didukung dengan infrastruktur jaringan yang lebih baik dari Malaysia. “Kita harus membangun pemancar kita lebih tinggi karena kondisi geografis Malaysia lebih tinggi ketimbang kita,” katanya.

Agung berharap, terkait siaran di perbatasan pihaknya rutin mengagendakan kegiatan workshop perbatasan yang telah menghasilkan sejumlah rekomendasi penyiaran perbatasan. Salah satu isi rekomendasi dari kegiatan itu yakni penggunaan teknologi digital untuk bersiaran di wilayah perbatasan. 

“Kita harus membangun infrastruktur digital di perbatasan. Jika distribusi siaran melalui teknologi digital itu merata di daerah perbatasan maka saya yakin siaran asing akan kalah,” ujar Agung.

Selain masalah siaran di perbatasan, Komisi I DPR mendorong KPI Pusat melakukan langkah koordinasi dengan KPID agar tercipta sinergitas dalam pengawasan isi siaran lembaga penyiaran di daerah dan juga pusat. 

DPR juga meminta KPI segera mempercepat proses revisi terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tahun 2012. Hal ini untuk mewujudkan kepastian hukum terkait mekanisme penjatuhan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap lembaga penyiaran. 

Dalam Rapat Kerja tersebut, turut hadir Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, Hardly Stefano, Irsal Ambia, Nuning Rodiyah, dan Yuliandre Darwis. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.