Jakarta -- Analisa tayangan diperlukan untuk menilai sebuah konten itu berdampak atau tidak untuk masyarakat. Dan fungsi itu tidak  bisa digantikan mesin karena yang dibutuhkan dari analisa adalah pikiran yang sehat. Pendapat tersebut dikatakan Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, saat menyampaikan materi tentang perlindungan publik dalam pengawasan penyiaran dalam Workshop Analis Pemantauan KPID Kalimantan Selatan di Kantor KPI Pusat, Senin (21/10/2019).

“Alat atau mesin hanya bisa menghitung durasi tayangan yang melanggar dan menemukan teks serta kata-kata yang dikategorikan melanggar. Namun untuk bisa melihat bagaimana angle pengambilan gambar  itu yang bisa adalah manusia,” kata Mulyo kepada peserta workshop.

Dia menambahkan, lembaga ini adalah representasi publik untuk menjaga mata dan hati kita. Terkait ini, fungsi pengawasan siaran harus dijalankan tidak hanya oleh KPI Pusat tapi juga KPID. “Kita membutuhkan alat dan  pemantau di daerah yang digunakan untuk mengawasi konten lokal dan membantu mencermati nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh daerah. Sensitivitas di KPID pasti lebih tajam dalam melihat muatan lokal. 

Dan ungkapan yang bertentangan dengan nilai-nilai budaya daerah hanya bisa dipahami oleh KPID setempat. KPI Pusat tidak mempunyai ketajaman untuk semua budaya di seluruh daerah di Indonesia,” jelas Mulyo.

Isi siaran, lanjut Mulyo, wajib mengandung informasi yang mendidik. Kewajiban ini mestinya dilakukan lembaga penyiaran karena diamanahkan Undang-Undang Penyiaran tahun 2002. “Analis pemantauan harus mampu menilai sebuah tayangan lembaga penyiaran apakah bermanfaat baik secara intelektualitas maupun moral bangsa,” katanya. 

Menurut Komisoner bidang Isi Siaran ini, tidak sepenuhnya siaran itu harus berat pada kepentingan bisnis. Ada fungsi lain yang juga penting diperhatikan seperti pendidikan, informasi, dan kontrol sosial. 

Komisioner KPID Kalsel mewakili Ketua KPID menyampaikan tujuan kedatangan tim pemantauan KPID ke KPI Pusat untuk belajar dan mendapatkan pengalaman dari pengawasan siaran di KPI Pusat. Menurutnya, tim pemantauan KPID perlu mendapatkan wawasan dalam  analisis konten untuk dapat menilai sebuah tayangan. 

“Kami ingin belajar agar sesuai dengan SOP. Kami akui belum bisa menganalisis dan ini menjadi masalah. Karena itu, kami membawa tim pemantauan ke sini,” katanya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.