Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, diapit PLT Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, serta Pengamat Penyiaran, Nurjaman, dalam sesi Seminar Utama Rapim KPI 2019 di Sentul, Rabu (9/10/2019). 

Sentul -- Keberadaan Undang-undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika yang terjadi saat ini. UU yang dilahirkan pasca reformasi ini mengalami kesulitan beradaptasi dengan teknologi yang terus berkembang. Tak hanya itu, instrumen lembaga pendukung seperti KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Derah) yang ada dalam UU ini ikut mengalami kesulitan karena tidak selaras dengan aturan lain yang terus berganti.

Pelaksana Tugas (PLT) Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan revisi Undang-undang Penyiaran harus segera diselesaikan. Dia menilai aturan dalam UU ini ada yang tidak jelas misalnya terkait kelembagaan KPID. “Hal inilah yang menyebabkan keadaan KPID seperti sekarang. Inilah yang perlu diperbaiki karena KPI tidak masuk dalam 32 urusan daerah,” katanya saat menjadi narasumber Seminar Rapim KPI 2019 di Sentul, Bogor, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, kewenangan hukum UU Penyiaran sekarang tidak dapat menjangkau ranah media baru. Produk hukum seharusnya dapat fleksibel dan tidak boleh terlambat mengantisipasi perkembangan media maupun teknologi. “Sudah tidak kompatibel dan ketinggal. Jangankan menjangkau ke sana, untuk bertahan saja susah,” papar Bahtiar.

Menurut Kasuspen Kemendagri ini, KPI harus menjadi lembaga yang mandiri dan tidak boleh menempel pada kementerian manapun. Ini untuk menguatkan independensi dalam mengeluarkan kebijakan dan pelanggaran. “KPI itu harus kuat karena ini bagian dari pilar demokrasi. Otoritas wewenangnya harus diperluas dan gagasan tentang media baru menjadi acuan kedepan,” tegas Bahtiar.

Bahtiar mengungkapkan merubah UU itu tidak sulit karena bisa melalui jalur Pemerintah. “Kalau kita ingin teguh membangun sistem politik lembaga ini masih diperlukan tapi harus direforma kedudukan dan tata kelolanya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Penyiaran, Nurjaman. Menurutnya, UU Penyiaran sekarang harus segera diubah dan pengubahan itu tidak boleh berlama-lama. “Jangan sampai ketika undang-undang hasil revisi ini disahkan jadi tidak berarti karena tidak sesuai lagi dengan keadaan zaman,” tegasnya di tempat yang sama.

Nurjaman mengatakan, tugas KPI sangatlah mulia karena menjaga tontonan dari hal yang membahayakan anak anak. KPI itu bertugas memilih tayangan yang baik. “Mereka itu orang-orang yang mendapatkan petunjuk. Ini betapa mulianya KPI yang memilih informasi untuk saudara kita yang menonton. KPI harus terus lakukan literasi bagaimana menonton yang benar,” paparnya.

Dalam seminar itu, Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, yang menjadi salah satu narasumber mendorong hal yang sama. Menurutnya, penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI dan KPID dapat melalui revisi UU Penyiaran. ***. 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.