Pihak Trans TV dan KPI Pusat sedang menyaksikan tayangan yang diduga melanggar di Kantor KPI Pusat, Rabu (4/9/2019).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengundang Trans TV untuk memberikan klarifikasi tayangan di tiga program siaran yang diduga melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012, Rabu (4/9/2019). Sesuai dengan P3-SPS, klarifikasi dilakukan sebagai tahapan sebelum dijatuhkannya sanksi administratif.

Adapun tiga program siaran itu yakni Gank Prank, Pagi-pagi Pasti Happy, dan Brownis. 

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan undangan klarifikasi ini untuk mendengarkan penjelasan Trans TV atas dugaan pelanggaran yang terdapat di tiga program siaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan Trans TV akan menjadi bahan pertimbangan KPI sebelum memutuskan penjatuhan sanksi kepada tiga program siaran yang diduga melanggar.

“Dugaan pelanggaraan yang dilakukan dalam tiga program tersebut soal perseteruan pribadi, saling mengejek dan membuka aib. Ada ruang privasi yang tidak pantas disampaikan dalam ruang publik penyiaran. Karenanya, kami butuh klarifikasi langsung Trans TV terkait hal itu,” kata Mulyo yang diamini Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti.

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Mimah Susanti menyatakan,  pemantauan KPI telah menemukan dugaan pelanggaran yang terdapat pada tiga program tersebut di beberapa tanggal penayangan antara bulan Juli hingga Agustus 2019. Temuan dugaan pelanggaran itu selaras dengan pengaduan yang datang dari masyarakat ke KPI. 

“Selain temuan dari pemantauan juga ada  laporan pengaduan masyarakat. Prinsipnya, dari temuan pemantauan dan pengaduan masyarakat ada yang sama,” kata Santi, panggilan akrabnya.

Santi juga meminta lembaga penyiaran agar berhati-hati saat memastikan siarannya aman dan pantas disajikan ke masyarakat. Menurut dia, konten acara harus memiliki kaitan dengan kebutuhan publik atau kepentingan masyarakat lebih luas ketimbang unsur pribadi. “Fungsi media tidak hanya untuk hiburan tapi juga mendidik. Unsur edukasinya harus diutamakan,” tegasnya. 

Sementara itu, mewakili Trans TV, Freddy Melmambessy menyatakan meminta maaf atas tayangan yang diduga melanggar aturan. Menurutnya, tidak ada niat kesengajaan dari pihak melakukan itu. “Kami minta maaf jika ada adegan tersebut. Kami akan perbaiki dan hal ini tidak terulang kembali. Secara prinsip, kami selalu melakukan kontrol dan evaluasi internal. Termasuk menyampaikan  rambu-rambu seperti yang terdapat dalam P3-SPS” katanya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.