Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 usai penyerahan surat Keputusan Presiden Pengangkatan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (5/8/2019).

Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rudiantara, menyerahkan Salinan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73/P/2019, tentang Pemberhentian Anggota KPI Pusat periode 2016-2019 dan Pengangkatan Anggota KPI Pusat Anggota KPI Pusat periode 2019-2022, Senin (5/8/2019).

Acara penyerahan SK Presiden dilakukan di Kantor Kementerian Kominfo. Acara tersebut disaksikan langsung Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, para anggota Tim Panitia Seleksi Anggota KPI Pusat, serta tamu undangan. 

Dalam sambutannya Menteri Kominfo Rudiantara menyampaikan harapan agar KPI menjadi organisasi yang dihormati karena menerapkan peraturan undang-undang yang berlaku, khususnya undang-undang penyiaran.

Dia juga berharap bahwa KPI terpilih tidak hanya mengedepankan pendekatan regulasi atau hanya bekerja sebagai regulator namun juga pendekatan pembinaan kepada industri penyiaran.  

Menteri Rudiantara juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran No.32/2002 yang hingga saat ini belum terealisasi. Dia menegaskan revisi UU Penyiaran diperlukan untuk mendukung proses digitalisasi.

 "Tapi kalau kita hanya menunggu digitalisasi, itu akan lama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana saling bersinergi dan memberdayakan tiap potensi yang ada," katanya.   

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis, meminta Anggota KPI Pusat yang terpilih bekerja keras dan lebih baik dari sebelumnya. “Saya yakin tim seleksi tidak memilih orang-orang sembarangan. Selamat bekerja,” tandasnya. 

Sementara itu, Ketua KPI Pusat periode 2019-2022, Agung Suprio, dalam sambutannya usai menerima surat keputusan tersebut menyatakan pihaknya memprioritaskan pengembangan penyiaran di wilayah tertinggal, terluar dan terpencil. “Kami juga berharap DPR segera mengesahkan revisi Undang-undang Penyiaran agar proses digitalisasi dapat segera terealisasikan,” katanya.

Agung juga menyinggung permasalahan rating yang menurutnya tidak sebanding dengan kualitas isi siaran. 

Dalam kesempatan itu, Agung Suprio memperkenalkan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang baru yakni, Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.