Majene - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan literasi dan pemantauan siaran di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menggandeng sejumlah perguruan tinggi salah satunya Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Majene.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara dua lembaga ini dilakukan di Hotel Villa Bogor Leppe Majene. Kamis, (1/8/2019). Penandatangan MoU dilakukan Ketua STAIN Majene, M Napis Djuaeni dan Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, serta disaksikan Wakil Ketua I Bidang Akademik dan Kelembagaan, Muliadi, Wakil Ketua III Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan, Anwar Sadat dan Komisioner KPID Bidang Perizinan, Urwa serta beberapa stakeholder, Kepala Madrasah, Kepala KUA serta Pengasuh Pondok Pesantren.

Dalam sambutannya, M. Napis Djuaeni menggungkapkan menyambut baik kerjasama yang dibangun KPID Sulbar guna memperkenalkan bagaimana menata penyiaran di daerah ini. Tentunya, lanjut dia, sivitas akademika STAIN Majene akan ambil bagian dalam program tersebut sebagaimana dimaksud dalam tujuan Nota Kesepahaman. Kerjasama ini akan melibatkan mahasiswa untuk melakukan pengabdian dan penelitian dalam bidang penyiaran.

"Selaku Ketua, saya sangat mengapresiasi hal ini. STAIN baru tiga tahun terbentuk dan ini merupakan kerjasama perdana dengan KPID beserta lembaga lainnya. Semoga MoU ini dapat memberikan inovasi baru ke dalam ranah akademisi untuk keluar, baik lewat mahasiswa dan pengurus kampus," jelas H. Nafis Djuaeni.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran mengharapkan dengan kerjasama ini program kerja antara kedua lembaga dapat berjalan demi kemajuan dibidang penyiaran untuk masyarakat Sulawesi Barat.

Secara terpisah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, mengungkapkan tempat poin tujuan dan maksud dari MoU dengan STAIN Majene guna mewujudkan penyiaran sehat untuk rakyat di Tanah Mandar.

Kedua lembaga ini, lanjut Busran Riandhy, akan saling memberi penguatan dalam tupoksi masing-masing terutama berkaitan dengan tri darma perguruan tinggi, pendidikan dan pengajaran, penelitian dan publikasi serta pengabdian kepada masyarakat pada proses pendidikan. Kemudian, terwujudnya literasi media dalam penciptaan dan pemantauan siaran televisi dan radio. 

“Terciptanya pemuktahiran program pendidikan, penyelenggaraan perkuliahan, pemagangan, riset di KPID Sulbar serta pengembangan dan pengabdian masyarakat. kerjasama ini berdasarkan pada prinsip saling membantu dalam usaha melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif isi siaran televisi dan radio,” jelasnya.

Penandatangan MoU dengan STAIN Majene, merupakan kerjasama kelima yang dibangun KPID selain dengan Bawaslu dan KPU Provinsi Sulbar soal Pengawasan Iklan Kampanye, Kanwil Kemenag Sulbar dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulbar terkait pengawasan Isi Siaran Dakwah. 

"Insha Allah pada pertengahan Agustus 2019 nanti, akan dilakukan MoU dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulbar tentang Pengawasan Iklan Obat dan Makanan pada Lembaga penyiaran, tentu dengan usaha KPID Sulbar periode 2019-2022 dapat berjalan maksimal guna terciptanya siaran sehat untuk rakyat. Dimana siaran-siaran yang ditonton dan didengar dapat menjadi tuntunan dan pedoman dalam meningkatkan tarap hidupnya," jelas mantan Ketua Bawaslu Sulbar ini. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.