Jakarta – Sanksi administratif berupa Teguran Tertulis kedua yang diberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk program siaran “Brownis” Trans TV dikarenakan program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita pada tayangan “Brownis” tanggal 13 Juni 2019. Pria berbusana dan merias diri layaknya perempuan tersebut adalah Wendy, bukan penyanyi Hudson yang kebetulan menjadi bintang tamu pada acara itu.

Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran periode 2016-2019, Mayong Suryo Laksono, mengatakan, penampilan Wendy layaknya perempuan tersebut dinilai melanggar karena menirukan Dorce dan menjadi bahan olok-olokan. 

“Peniruan dan dirinya menjadi bahan olok-olokan itulah yang kami nilai telah melanggar aturan,” tegas Mayong, menanggapi berita sejumlah website yang menuding teguran KPI Pusat tertanggal (23/7 /2019) itu disebabkan oleh kemunculan Hudson Dua Wajah pada episode tanggal (13/6/2019).

“Kami khawatir ini akan jadi spekulasi bahwa KPI melarang penampilan seniman seperti Hudson, Didik Nini Towok, dan yang lainnya. Padahal, tidak ada niatan kami untuk melarang penampilan seni seperti itu,” tandas Mayong. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.