Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penataan dan Optimalisasi Infrastruktur dan Kebijakan Penyiaran Dalam Rangka Pemenuhan Hak Masyarakat Terkait Siaran di Bali Utara. 

Menurut Ketua KPID Bali I Made Sunarsa, penyelenggaraan kegiatan FGD yang bertempat di wilayah Kabupaten Buleleng menunjukkan keseriusan KPID Bali bersama stakeholderlainnya untuk menyelesaikan masalah siaran yang ada di Bali Utara khususnya di Kabupaten Buleleng hari ini.

FGD ini mengundang pemantik dari pihak pemerintah diantaranya I Nyoman Sujaya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Buleleng, I Ketut Suweca Kepala Dinas Balai Monitoring SFR Kelas I Denpasar, Zainuddin Kalla Kepala Balai. FGD ini dipandu langsung oleh moderator I Nyoman Winata.

Kegiatan yang berlangsung selama 3 jam ini menghasilkan 3 poin rekomendasi yang disepakati oleh seluruh peserta FGD yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, pemerintah, lembaga penyiaran yang memiliki peran terhadap peningkatan kualitas penyiaran khususnya di Bali Utara. Adapun rekomendasi yang dihasilkan dalam FGD ini yaitu :

1. Penyiaran adalah hak masyarakat, Negara memberikan hak atas siaran sebagai media pencerdasan dan pembentukan karakter bangsa. Oleh karena itu semua komponen harus mengupayakan pemenuhan hak siaran kepada masyarakat Bali Utara.

2. Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali berkomitmen membantu dan mendukung baik dari kebijakan maupun penganggaran alternatif-alternatif yang sudah jadi kajian bersama yang melibatkan Pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Balai Monitoring Kelas I Denpasar, Lembaga Penyiaran dan masyarakat dengan tahapan sebagai berikut :

• Membuat kajian teknis tentang lokasi pemancar bersama yang akan diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan asistensi dari Balai Monitoring Kelas I Denpasar ke Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo RI dengan target waktu bulan Agustus 2019.

• Pengajuan proposal dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Bapak Gubernur Bali terkait kebutuhan anggaran dengan target waktu bulan September 2019.

• Pertemuan secara teknis terkait dengan pembangunan, tata kelola, kerja sama pemanfaatan, dan lain-lain akan dilaksanakan awal September 2019.

3. Lembaga penyiaran memberikan dukungan terhadap pemenuhan hak masyarakat terkait siaran televisi di Bali Utara dengan memperhatikan aspek manajemen, aspek program siaran dan aspek teknis.

Menurut I Made Sunarsa, rekomendasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen KPID Bali menjadi jembatan untuk meningkatkan kualitas penyiaran Bali Utara hari ini. “Dengan lahirnya rekomendasi dalam FGD kali ini, diharapkan dapat memperjelas langkah Stakeholder dalam menentukan langkah ke depan dan tenggat waktu yang harus ditepati agar penyiaran di Bali Utara yang baik dan merata dapat segera terwujud,” katanya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan rekomendasi FGD Penataan dan Optimalisasi Infrastruktur dan Kebijakan Penyiaran Dalam Rangka Pemenuhan Hak Masyarakat Terkait Siaran di Bali Utara dan foto bersama oleh seluruh peserta FGD. Red dari KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.