Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis kedua untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV. Hal itu ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program tersebut tertanggal 16 Mei 2019 lalu. 

Keputusan KPI memberikan sanksi teguran tertulis kedua untuk program yang tayang setiap pagi hari itu setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam tayangan P3H tanggal 9 Mei 2019 pukul 09.06 WIB. 

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, pelanggaran itu berupa bahasan soal konflik rumah tangga antara Yama Carlos dengan istrinya yang diduga telah berselingkuh dengan pria lain. Menurutnya, pembahasan soal masalah internal keluarga dan privasi sesorang tak layak jadi bahan siaran.

“Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas,” jelas Komisioner bidang Isi Siaran ini. 

Berdasarkan surat teguran kedua KPI, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf c, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. 

“Berdasarkan pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua untuk program siaran Pagi Pagi Pasti Happy,” tegas Dewi. 

Selain temuan di atas, KPI pernah menemukan muatan serupa pada tanggal 8 Mei 2019 pukul 09.03 WIB yang membahas perseteruan antara Yunita Lestari dengan mantan suaminya Daus Mini. 

Sebelumnya, program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” telah mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis dari KPI dengan nomor 159/K/KPI/31.2/03/2019 tertanggal 28 Maret 2019. 

“Kami berharap teguran kedua ini disikapi serius oleh pihak Trans TV agar pelangaran serupa dan yang lain tak terulang. Kami juga meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran,” tandas Dewi. 

Dalam kesempatan itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi seseorang, tidak mengeksploitasi konflik, serta tidak memancing terbukanya aib atau rahasia masing-masing pihak yang berkonflik. *** 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.