Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran yang menayangkan iklan komersil “HAGO” untuk segera menghentikan siaran iklan itu mulai Selasa ini. Iklan tersebut dinilai tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat . Demikian ditegaskan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, usai rapat penjatuhan sanksi di KPI Pusat, Selasa (14/5/2019).

Menurut Nuning, iklan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 ayat 4 Huruf h yang di dalamnya menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama. 

“Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk kelas  secara spesial, hal tersebut dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru,” kata Nuning menjelaskan bentuk pelanggaran dalam iklan tersebut.

Selain meminta berhenti, lanjut Nuning, KPI juga memberikan sanksi teguran tertulis ke Lembaga penyiaran yang menayangkan Iklan HAGO.  Lembaga penyiaran yang mendapatkan sanksi teguran antara lain MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV dan Trans 7.

Nuning juga menegaskan setiap iklan meskipun sudah memenuhi syarat admistratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), secara substansi iklan harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat. “Apalagi setting cerita iklan terebut ada di Lembaga Pendidikan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nuning meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada P3 dan SPS. ***