Jakarta – Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak menyiarkan konten yang dapat mengganggu kekhusyuan ibadah tersebut. KPI juga meminta semua acara bertemakan Ramadhan lebih mengedepankan unsur edukasi ketimbang canda berlebihan.

Permintaan tersebut itu disampaikan Komisioner bidang Isi Siaran KPI Pusat, Nuning Rodiyah, saat berbicara di depan perwakilan lembaga penyiaran yang diundang dalam kegiatan kelompok diskusi terpumpun menyambut Ramadhan 2019, di Kantor KPI Pusat, Kamis (2/5/2019).

Menurut Nuning, pada saat Ramadhan  konten bernafaskan suasana bulan suci akan dikemas dalam beberapa program acara seperti news, kuliner, realty show, variety show dan lainnya. Peningkatan kreatifitas kemasan program, kata dia, jangan sekedar  memanfaatkan suasana dengan menamai program dengan tempelan ramadhan, sedangkan isi acaranya tak mencerminkan nafas bulan suci. 

“Peningkatan jumlah program acara bertajuk ramadhan dan religi berdasarkan pengalaman 2018 juga diikuti dengan meningkatnya jumlah penonton sebesar 26 persen dan ini harus diantisipasi lembaga penyiaran dengan kehati-hatian dalam menyajikan setiap program acaranya terutama acara bertemakan Ramadhan dengan tetap mengikuti aturan penyiaran yakni P3 dan SPS KPI, terlebih karena terjadinya perubahan pola menonton, dan munculnya primetime ke dua yaitu saat sahur, maka prinsip perlindungan anak dan remaja harus di kedepankan. Karena jam sahur berhimpitan dengan jam yang diizinkan program klasifikasi D ditayangkan" katanya.

Kehatian-hati dalam produksi program siaran meliputi penyampaian materi tentang keagamaan di program acara seperti sinetron, reality show, talkshow dan lainnya. Nuning mencatat, salah satu program yang akan jadi perhatian khusus pengawasan adalah acara hiburan. 

“Kami berharap program ini lebih memperhatikan kekhusyuan bulan ramadhan karena pada tahun 2016 terdapat program acara Battle Dance yang menampilkan peserta pria dan wanita badannya berhimpitan saat melakukan tarian,” ujar Nuning memberi beberapa contoh.

Sorotan tentang kurangnya proposionalitas konten dakwah dengan hiburan dalam program siaran ramadhan mesti disikapi dengan sejumlah upaya salah satunya penambahan unsur edukasi tentang keagamaan. “Banyak program hiburan yang judul programnya ditempeli kata-kata ramadhan, namun kontennya sepanjang program hanya berisi hiburan saja tanpa mengedepankan unsur yang bernuansa ramadhn. kami himbau lembaga penyiaran agar dalam program acara tersebut ada segmen yang menyampaikan materi ramadhan dan mengedepankan prinsip penghormatan pelaksanaan ibadah ramadhan,” pinta Nuning.

"KPI juga berharap Ramadhan adalah momentum peningkatan kualitas program siaran, dan kualitas tayangan ramadhan tahun ini dapat meningkat dibanding sebelumnya dan juga terus bertahan indeks kualitasnya meskipun bulan Ramadhan selesai," harap Nuning.

Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, menambahkan untuk acara infotaiment yang didalamnya terlalu banyak membuka aib atau ghibah agar di kurangi pada saat bulan ramadhan. Selain itu, iklan yang menampilkan orang makan atau minum agar dikemas menjadi lebih baik. “Jadi agar orang yang berpuasa tidak tergoda atau tetap menjaga kekhusyuan ramadhan. Dan, tetap jadi P3SPS sebagai pedoman dalam tayangan ramadhan,” tandasnya.

Terkait iklan makanan dan minuman, Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menjelaskan bahwa memang tidak ada larangan untuk menampilkan iklan tersebut yang perlu lembaga penyiaran perhatikan adalah untuk tidak mengeksploitasi adegan makan dan minum.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, K.H M. Cholil Nafis, menekankan pentingnya peningkatan kualitas dakwah di lembaga penyiaran. Menurutnya, dakwah di televisi berarti belajar agama lewat televisi, jadi dakwah itu bukan sekedar tontonan tetapi juga menjadi tuntunan.

Terkait kualitas pendakwah, Cholil menyoroti banyaknya pendakwah yang diundang televisi karena jumlah viewers atau followers yang banyak, padahal dia bukan ahli agama. “Tolong dibedakan antara ustadz dengan motivator. Dimohon juga untuk orang yang menguraikan hadist atau dalil itu untuk orang yang berkompeten dibidangnya,” tegasnya.

Cholil berharap, lembaga penyiaran dapat mengundang ustadz dengan kompetensi dan keilmuan yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca ayat dan menyampaikan tafsir ayat tersebut. “Kami berharap Dai yang akan mengisi dakwah di televisi sudah bersertifikat dari MUI. Karena Dai yang bersertifikat sudah melalui pelatihan, uji kompetensi dan profesional,” katanya. 

Selain itu, kata Cholil, dakwah di media penyiaran terkadang terkendala durasi atau waktu. Sering terjadi pada saat penyampaian sebuah masalah dan belum selesai penjelasannya dari pendakwah, tiba tiba acara tersebut sudah terputus. Hal ini kadang menyebabkan kegaduhan dalam masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, mengingatkan lembaga penyiaran untuk mengkonsultasikan calon pendakwah atau Dai ke MUI. Selain itu, dia mewanti-wanti siaran live atau langsung agar lebih hati-hati dengan memberi pelapis untuk mengurangin terjadinya masalah yang tidak diinginkan. 

Dalam acara itu, turut hadir sejumlah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari sejumlah provinsi. Mereka menyampaikan masukan kepada lembaga penyiaran soal tayangan ramadhan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.