Menyikapi beredarnya pemberitaan tentang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memerintahkan penghentian siaran hitung cepat (quick count) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, KPI perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Perintah penghentian siaran hitung cepat dan klaim kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dilakukan KPI Pusat pada Pemilihan Presiden lima tahun lalu, yakni tahun 2014.

2. Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan atas keputusan tersebut adalah munculnya hasil hitung cepat yang berbeda secara signifikan di beberapa lembaga penyiaran sehingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Lebih lengkap tentang keputusan tersebut dapat melihat pada website KPI http://kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi/32201-penghentian-sementara-penyiaran-quick-count-real-count-dan-klaim-kemenangan-di-lembaga-penyiaran.

3. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, KPI tidak pernah memerintahkan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, untuk menghentikan siaran hitung cepat.

4. Pada Pemilu 2019, KPI sudah mengeluarkan surat edaran nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran, yang menjadi rambu-rambu bagi lembaga penyiaran melakukan siaran pemilu. Di antaranya mengatur publikasi hitung cepat hanya boleh disiarkan dua jam setelah ditutupnya Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Indonesia bagian barat.

5. Dalam aktivitas pemantauan KPI terhadap proses Pemilhan Umum hingga hari tenang, hari pemungutan suara dan setelahnya, KPI senantiasa memberikan arahan pada lembaga penyiaran dalam mejaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat. Di antaranya dengan meminta lembaga penyiaran untuk mulai menyiarkan real count, tidak terlalu fokus menjadikan data hasil hitung cepat Pilpres sebagai berita utama, serta meminta lembaga penyiaran juga mengawasi proses penghitungan suara untuk Pemilihan Legislatif baik itu DPR Pusat, DPRD tingkat I dan II serta DPD RI. KPI juga meminta lembaga penyiaran menjaga newsroom agar dalam pengelolaan pemberitaan mampu menghadirkan pembicaraan yang menyejukkan.  Berita tentang hal tersebut dapat dilihat pada:

a. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35087-siaran-pers-jaga-suasana-kondusif-usai-pemilu-kpi-minta-tv-dan-radio-siarkan-real-count-kpu

b. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35085-kpi-ada-proses-lain-yang-juga-penting-lembaga-penyiaran-jangan-hanya-fokus-siarkan-hasil-hitung-cepat-pilpres

c. http://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35083-apresiasi-kepatuhan-lp-siarkan-hitung-cepat-kpi-minta-batasi-klaim-kemenangan-sepihak

6. Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik, setiap kebijakan KPI senantiasa disampaikan melalui situs KPI yang beralamat www.kpi.go.id dan beberapa akun media sosial KPI. Publik diharapkan untuk senantiasa dapat melakukan verifikasi atas setiap informasi yang muncul tentang KPI melalui saluran resmi lembaga negara ini.

Jakarta, 19 April 2019
HUMAS KPI PUSAT

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.