Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran: Hardly Stefano Pariela

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi kepatuhan lembaga penyiaran terhadap surat edaran KPI nomor 1 tahun 2019 tentang Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019 di Lembaga Penyiaran. Dari pemantauan yang dilakukan KPI pada hari pemungutan suara, seluruh lembaga penyiaran baru menyiarkan hasil hitung cepat setelah pukul 15.00 WIB. Selain itu, secara umum, KPI tidak menemukan adanya pemberitaan yang bersifat kampanye pada hari ini. Hal tersebut disampaikan Hardly Stefano Pariela, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, di kantot KPI Pusat di sela aktivitasnya memantau langsung siaran Pemilu di televisi dan radio, (17/1).

Terkait siaran hitung cepat hasil pemilu ini, KPI meminta lembaga penyiaran secara terus menerus menyebutkan bahwa hasil hitung cepat bukanlah hasil resmi. Serta meminta masyarakat bersabat sampai keluar hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum.

Lembaga Penyiaran diharapkan ikut mengawal proses perhitungan suara dengan tidak menyiarkan klaim kemenangan secara berlebihan dari pihak-pihak tertentu. “Mari kita hormati proses dan tahapan pemilu yang masih berlangsung ini”, ujar Hardly.

Selain itu, sebagai fungsi kontrol sosial, lembaga penyiaran diharapkan tetap meliput seluruh proses penghitungan suara pemilu yang dihitung secara berjenjang dimulai hari ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sampai perhitungan tingkat nasional. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi kepemiluan yang valid dan akurat dari penyelenggara pemilu.

Hardly berharap lembaga penyiaran menyajikan pemberitaan yang menyejukkan dan mampu merekatkan kembali ikatan sosial di masyarakat yang sempat renggang. “KPI berharap melalui penyiaran,  televisi dan radio dapat menghadirkan konten siaran yang mampu membangun persaudaraan, serta memulihkan masyarakat dari perseteruan”, ujarnya. Dengan demikian momentum demokrasi yang akan selalu dilewati bangsa ini setiap lima tahun, dapat berlangsung tanpa ada gesekan sosial yang berarti.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.