Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis, saat memberi sambutan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) di Banjarmasin, Senin (1/4/2019).

Banjarmasin - Penetapan Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April secara resmi oleh pemerintah, disambut baik oleh segenap insan penyiaran yang hari dalam Puncak Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-86, di Banjarmasin, Senin (1/4/2019). 

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi pada pemerintah yang telah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 9 tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional. “Ini menjadi kado yang luar biasa istimewa bagi segenap pemangku kepentingan penyiaran”, ujarnya saat menyampaikan sambutan Harsiarnas ke-86, di Banjarmasin. 

Dalam Keppres yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 tersebut, peringatan Harsiarnas pada 1 April didasarkan pada hari lahirnya radio ketimuran pertama milik bangsa Indonesia, Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPPA Mangkunegoro VII. Dalam kiprahnya mewarnai dunia penyiaran, SRV hadir dengan teknologi modern untuk pengembangan budaya Indonesia. Hadirnya Keppres ini juga menandakan pengakuan pemerintah terhadap peran kesejarahan yang diemban dunia penyiaran melalui SRV dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. 

Dengan adanya Keppres Hari Penyiaran Nasional, KPI berharap agar seluruh lembaga penyiaran dapat memastikan agar segenap konten siarannya selaras dengan tuntunan regulasi. Dalam Undang-Undang Penyiaran menyebutkan, penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.  

Sedangkan dalam konteks Harsiarnas ke-86 tahun ini, Yuliandre mengatakan ada beban besar yang diemban oleh dunia penyiaran dalam merajut kebhinekaan bangsa ini. Apalagi di tahun 2019 ini terdapat momentum politik yang berpotensial  mengotak-kotakkan bangsa dalam berbagai kepentingan. Untuk itu, televisi dan radio sebagai media mainstream dengan tingkat kepercayaan yang masih tinggi di tengah masyarakat, haruslah hadir dengan konten siaran yang mempersatukan berbagai kepentingan atas nama kepentingan nasional dan integrasi bangsa. Dengan demikian, seharusnya tidak ada ruang di televisi dan radio, bagi informasi palsu atau hoax yang dapat memecah belah rakyat Indonesia.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.