SURAT EDARAN

 KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

NOMOR 1 TAHUN 2019 

TENTANG

PEMBERITAAN, PENYIARAN, DAN IKLAN KAMPANYE 

PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

DI LEMBAGA PENYIARAN

1. Umum

Sehubungan dengan dimulainya masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat diberi kewenangan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan Pemilu di lembaga penyiaran. Oleh sebab itu, KPI memandang perlu menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio demi mendukung dan melancarkan penyelenggaraan Pemilu 2019. 

2. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah agar lembaga penyiaran senantiasa berpedoman pada kaidah dan batasan penayangan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu Tahun 2019. 

3. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi serta batasan-batasan dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu tahun 2019 di lembaga penyiaran. 

4. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);

3. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran;

4. Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran;

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1306);

6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 973) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kamapnye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1312).

5. Memperhatikan :

Keputusan Bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0700/K.BAWASLU/HM.02.00/IX/2018; Komisi Pemilihan Umum Nomor 26/HM.02-NK/01/KPU/IX/2018; Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 17/K/KPI/HK.03.02/09/2018; dan Dewan Pers Nomor 06/DP/SKB/IX/2018 Tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

6. Pelaksanaan :

A. Tahapan Pemilu

1. Pelaksanaan kampanye dilakukan pada tanggal 23 September 2018 - 13 April 2019.

2. Penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran dilaksanakan pada tanggal 24 Maret - 13 April 2019.

3. Masa tenang berlangsung pada tanggal 14 April- 16 April 2019.

4. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 17 April 2019.

B. Peserta Pemilu dan Pelaksana Kampanye

1. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

2. Pelaksana Kampanye

(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.

(2) Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR terdiri atas pengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR, calon anggota DPR, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. 

(4) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD Provinsi terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD provinsi, calon anggota DPRD Provinsi, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi.

(5) Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota terdiri dari pengurus partai politik peserta Pemilu DPRD kabupaten/kota, calon anggota DPRD kabupaten/kota, juru kampanye Pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR kabupaten/kota.

(6) Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPD terdiri atas calon anggota DPD, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD.

C. Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Berlangganan  diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masa Kampanye

(1) Lembaga Penyiaran tidak boleh bersikap partisan terhadap salah satu peserta pemilu. 

(2) Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen (blocking segment) dan/atau pemblokiran waktu (blocking time) untuk Kampanye Pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran dilarang menerima pembiayaan dari peserta pemilu, kecuali dalam bentuk iklan.

(4) Lembaga Penyiaran wajib mengedepankan prinsip keadilan, keberimbangan dan proposionalitas dalam pemberitaan tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta pemilu sebagai bagian dalam program siaran.

(6) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan iklan kampanye,  mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Materi dan frekuensi penayangan iklan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

b. Satu spot iklan di televisi berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik.

c. Satu spot iklan di radio berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik. 

d. Wajib mematuhi Etika Pariwara Indonesia.

e. Dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

(7) Lembaga Penyiaran dalam pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye wajib mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

2. Masa Tenang

(1) Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

(2) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu.

(3) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan kembali kegiatan kampanye peserta pemilu.

(4) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu.

(5) Lembaga Penyiaran tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

3. Hari Pemungutan Suara

(1) Lembaga Penyiaran wajib mematuhi seluruh ketentuan yang diatur pada poin C.2.

(2) Lembaga Penyiaran dapat menyiarkan hasil penghitungan cepat dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Disiarkan 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

b. Dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum.

c. Disampaikan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu. 

D. Lembaga Penyiaran Komunitas dapat menyiarkan tahapan dan proses pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat. 

2. Dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu.

7. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta,  

pada tanggal 8 Maret 2019

KETUA KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT,

 

YULIANDRE DARWIS

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.