Jakarta – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Sujarwanto Rahmat Arifin, meminta masyarakat untuk waspada terhadap dampak buruk yang disebabkan media khususnya media baru. Hal itu disampaikan dia saat menerima kunjungan Mahasiswa Sekolah Tinggi Multi Media Training Center (MMTC) Yogyakarta di Kantor KPI Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurut Rahmat, media baru seperti youtube memiliki dampak yang lebih parah ketimbang media mainstream seperti TV dan Radio yang sudah dinaungi regulasi dan pengawasan KPI. “Disinilah keterlibatan semua pihak untuk bertanggungjawab. Orangtua misalnya dituntut untuk meliterasi anaknya dalam mengkonsumsi media,” katanya yang diamini Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono.

Sayangnya, lanjut Rahmat, hadirnya media selain media mainstream tidak diikuti regulasi yang mengatur. KPI, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan menjamah ranah media baru tersebut karena UU Penyiaran No.32 tahun 2002 tidak mengamanatkan hal itu.

“Karenanya siaran radio streaming bukan masuk ranah KPI hal itu disebabkan UU Penyiaran kita yang sudah kadarluarsa. Di luar negeri undang-undang penyiaran hanya berusia satu hingga tiga tahun karena mengikuti perkembangan zaman,” terang Rahmat.

Pada saat tanyajawab, sebagian pertanyaan Mahasiswa masih mengeluhkan persoalan sensor di tayangan televisi. Terkait pertanyaan soal sensor itu, Rahmat menegaskan, jika itu bukanlah menjadi kewenangan pihaknya.

“Sensor itu kewenangan LSF, baik film bioskop atau acara televisi sebelum tayang. KPI itu memantau tayangan pasca tayang sedangkan pra produksi bukan kewenangan lembaga ini.  Namun ada cara agar tidak ada sensor berlebihan di televisi yakni dengan teknik pengambilan gambar yang menyesuaikan seperti menggunakan cara longshot dan lainnya,” jelas Rahmat.

Rahmat juga menceritakan, hingga saat ini Indonesia belum melaksanakan perpindahan teknologi dari analog ke digital. Akibatnya, hanya ada dua negara di Asia Tenggara yang belum melakukan imigrasi yakni Indonesia dan Myanmar.

“Kita ini negara besar tapi siarannya masih analog. Ini karena undang-undang yang ada sekarang belum mengatur soal digitalisasi,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.