KPI Pusat menginisiasi pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 bersama Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers di Kantor KPI Pusat, Senin (11/2/2019). 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai intensif membahas rencana peraturan penyiaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan mengajak lembaga penyiaran, radio dan televisi, Senin (11/2/2019). Hal ini dalam rangka menghadapi masa kampanye melalui lembaga penyiaran yang akan dilaksanakan tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019 mendatang. 

Pembahasan aturan penyiaran Pemilu 2019 yang diinisiasi KPI Pusat dalam bentuk diskusi publik ini melibatkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers. Sayangnya, dalam diskusi yang berlangsung di Kantor KPI Pusat, Anggota ataupun perwakilan dari KPU tidak hadir. 

Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, pihaknya akan   membuat aturan teknis tentang penyiaran Pemilu di lembaga penyiaran. Peraturan ini akan mengacu pada UU Pemilu, Peraturan KPU maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Hal ini untuk memberi kepastian dan kejelasan soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan lembaga penyiaran dalam siaran Pemilu 2019.

Peraturan tersebut akan mengatur tentang pemberitaan dan penyiaran pada masa kampanye, masa tenang dan pada hari pemilihan. Pada prinsipnya lembaga penyiaran harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta pemilu. 

Selain itu, terkait iklan kampanye KPI berharap KPU dapat segera membuat keputusan tentang jumlah iklan per hari, media partner dan media plan KPU dalam memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu.

Lembaga penyiaran diundang hadir dalam diskusi ini, kata Hardly, agar dapat menyampaikan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyiaran pemilu.  “Selain itu, pemaparan yang disampaikan oleh para narasumber juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI dalam menyusun peraturan ini," katanya saat membuka kegiatan diskusi.

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, menegaskan bahwa keberadaan sebuah aturan bukan hanya untuk menghukum tapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran agar siaran pemilu sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada. Selain itu, menurut Afif,  Bawaslu membutuhkan penetapan KPU tentang jadwal kampanye di lembaga penyiaran.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menegaskan, pemberitaan di media penyiaran tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Namun demikian, pemberitaan itu harus berasaskan keberimbangan, adil dan proposional. 

“Jika ditemukan ada lembaga penyiaran yang dimanfaatkan oleh pemiliknya untuk kepentingan kelompoknya, ya disemprit saja. Masak breaking news lebih dari empatpuluh menit. Breaking news itu tak lebih dari dua menit. KPI tegur saja yang begini-begini,” jelas Stanley, panggilan akrabnya.

Stanley juga menyampaikan bagaimana prinsip dalam meliput kegiatan Pemilu yakni harus mengungkap kebenaran, komitmen pada kepentingan publik dan kepentingan pribadi atau kelompok harus berada di bawah kepentingan publik. 

Dia mengingatkan lembaga penyiaran untuk memberi ruang bagi informasi selain soal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, informasi soal Capres dan Cawapres terlalu dominan padahal momentum Pemilu 2019 merupakan ajang kita memilih pemimpin baik itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPT), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara, Wakil dari Perludem, Fadhil Ramadhanil, menyatakan tantangan Pemilu kali ini adalah mendorong partisipasi pemilih untuk ikut serta dalam Pemilu 2019. Dia khawatir jumlah golongan putih atau Golput makin besar karena ini akan mengurangi kualitas dari Pemilu. 

“Jadwal Pemilu yang hanya satu hari ini menjadi masalah. Bayangkan, untuk memilih Presiden, Anggota DPR, DPD dan DPRD harus dilakukan hanya dalam waktu setengah hari. Harusnya ini dilakukan bertahap. Lalu dengan komposisi yang besar ini, mana mungkin kita bisa mengenal pesertanya,” tandasnya. 

Menutup diskusi tersebut, Nuning Rodiyah, komisioner KPI meminta kepada seluruh lembaga penyiaran agar berhati-hati dalam menayangkan peserta pemilu dalam program siaran. "Harus selalu memperhatikan prinsip keberimbangan, proporsionalitas dan pemberian kesempatan yang sama kepada peserta pemilu. Jangan sampai muncul upaya-upaya kampanye terselubung dalam program siaran," tegas Nuning.

Dalam diskusi itu, turut hadir Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dan Dewi Setyarini. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.