Pekanbaru - Jelang Pemilu Serentak 2019, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus melakukan koordinasi dengan stakeholder Pemilu dengan menggelar rapat koordinasi terkait penyiaran dengan KPU Riau, Bawaslu Riau dan lembaga penyiaran di Riau, Senin (11/2/2019).

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, masa kampanye publik di media masa dan lembaga penyiaran tahun ini akan dimulai pada 24 Maret-13 April 2019. "Untuk itu kita ingatkan kepada lembaga penyiaran agar bisa mematuhi ketentuan yang telah dibuat KPU," ujar Falzan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor KPID Riau.

Keterlibatan KPID dalam pemilu di Riau, lanjut Falzan, bersifat penyokong terhadap penegakkan aturan. Tugas utama dari pengawasan sendiri ada di Bawaslu yang menjadi mitra dari KPID. 

"Kita ingin syiar dari Pemilu ini lebih bergairah. Masyarakat dapat informasi sebanyak mungkin, namun tetap sesuai koridor," terang Falzan yang pada saat bersamaan didampingi Komisioner KPID Riau, M. Asrar Rais. 

Pada kesempatan ini, Falzan mengimbau agar lembaga penyiaran memberikan porsi yang sama bagi peserta pemilu. Tidak ada bentuk diskriminasi serta keberpihakan dari lembaga tersebut ke peserta pemilu."Lembaga tidak boleh partisan dalam pemilu ini," ujar Falzan. *

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.