Ketua KPI pusat, Yuliandre Darwis.

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kinerja selama 2018 ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Selasa (29/1/2019). Laporan pertanggungjawaban terdiri atas tiga bidang yakni Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Kelembagaan dan Isi Siaran.

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, dalam laporannya menyatakan telah melakukan evaluasi tahunan terhadap 14 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi berjaringan. Obyek evaluasi tahunan menyangkut aspek pelaksanaan sistem siaran jaringan, penghargaan dan sanksi. “Selama 2018 ini kami merekapitulasi izin penyelenggaran penyiaran televisi dan radio sebanyak 691 yang terdiri 423 izin prinsip dan 268 izin tetap,” katanya.

Di bidang Isi Siaran, pada 2018 ini KPI telah melakukan pemantauan terhadap 16 televisi berjaringan, 16 televisi berlangganan, dan 26 radio berjaringan. Dari hasil pemantauan itu, KPI menemukan 36,345 potensi awal pelanggaran pada televisi berjaringan, 1495 potensi pelanggaran pada televisi, berlangganan, dan 1636 potensi pelanggaran pada radio berjaringan. “Dari hasil pengaduan masyarakat kami menerima 4878 aduan soal penyiaran,” kata Yuliandre.

Selain itu, jumlah sanksi yang telah dikeluarkan KPI selama 2018 sebanyak 50 sanksi terdiri atas 44 teguran tertulis pertama dan 4 teguran tertulis kedua dan 1 sanksi penghentian sementara. Aspek yang paling banyak dilanggar yakni perlindungan terhadap anak, penggolongan program siaran, penghormatan privasi, penghormatan terhadap norma dan nilai kesopanan serta kesusilaan, prinsip-prinsip jurnalistik, dan pelarangan adegan seksual. 

“Kami pun melakukan 29 pembinaan dan 141 kali peringatan tertulis pada lembaga penyiaran. Tidak hanya itu, kami pun memberikan apresiasi pada lembaga penyiaran melalui tiga kegiatan anugerah yakni Anugerah Syiar Ramadhan, Anugerah Penyiaran Anak dan Anugerah KPI,” katanya.

Pada bidang Kelembagaan, KPI telah melaksanakan sejumlah kegiatan rutin seperti Rapat Koordinasi Nasionak (Rakornas), Rapat Pimpinan (Rapim) KPI, MoU dengan lembaga lain, kerjasama dengan lembaga sejenis di luar negeri dan program prioritas nasional Survei Indeks Kualitas Program Siaran TV. “KPI juga telah melakukan kegiatan dialog publik dan literasi media di 24 kota. Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat dapat memilah-milih dan ceras memanfaatkan media,” tambah Andre, panggilan akrabnya. 

Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat yang ditemani Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, Dewi Setyarini, Ubaidillah, Mayong Suryo Laksono, Harldy Stefano dan Nuning Rodiyah, menyampaikan rencana kerja KPI pada 2019. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.