Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar sidang pemeriksaan secara maraton lima lembaga penyiaran televisi berjaringan nasional terkait tayangan acara yang diduga melanggar aturan penyiaran kampanye Pemilu 2019. Kelima stasiun televisi itu yakni Net TV, INews TV, Kompas TV, Indosiar dan TV One. Pemeriksaan kelimanya dilakukan di Kantor KPI Pusat, Senin (21/1/2019).

Di awal pemeriksaan, KPI menayangkan cuplikan acara yang diduga melanggar dan selanjutnya memberikan kesempatan kepada masing-masing televisi memberikan klarifikasi. Pendalaman untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dilakukan oleh Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, Nuning Rodiyah, Dewi Setyarini dan Mayong Suryo Laksono. 

Komisioner KPI Pusat sekaligus Pimpinan Sidang Pemeriksaaan, Hardly Stefano, mengatakan pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi dan mendapat penjelasan langsung dari pihak TV perihal tayangan acara "Visi Presiden" dan "Pidato Kebangsaan Prabowo-Sandi", yang diduga melanggar aturan kampanye. 

“Kami memerlukan penjelasan dari kelima televisi terkait tayangan tersebut. Apakah penayangan itu inisiatif lembaga penyiaran atau tim sukses? Hasil dari pemeriksaan ini akan kami sampaikan ke Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran Pemilu 2019 sebagai bahan masukan bagi penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan,” katanya.   

Usai menerima semua penjelasan, KPI mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak mencari celah regulasi, tetapi harus dapat memahami common sense atau harapan publik agar dapat menyajikan informasi tentang peserta pemilu yang berimbang dan berkualitas. 

News value merupakan kata kunci dalam pemberitaan, namun juga harus mempertimbangkan keberimbangan dan proporsionalitas. Akan jauh lebih baik jika lembaga penyiaran membuat  program acara yang mampu menghadirkan seluruh peserta pemilu dengan format dan durasi yang sama,” tandas Hardly Stefano kepada kelima stasiun televisi tersebut.***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.