Tim Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dihadiri KPI, Bawaslu dan Dewan Pers, sedang melakukan Rapat Terbatas membahas tayangan yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyerahkan rekaman tayangan acara lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran kampanye ke Gugus Tugas Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dalam Rapat Terbatas yang diinisiasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Hotel Morissey, Rabu (16/1/2019) sore.

“Kami merespon permasalahan ini dengan cepat dan memberikan rekaman tersebut kepada Bawaslu,” kata Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam forum tersebut.

Hardly menjelaskan, hal ini sebagai bentuk dukungan KPI kepada penyelenggara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Terkait dengan penilaian apakah materi siaran tersebut memenuhi unsur pelanggaran aturan kampanye, merupakan kewenangan dari penyelenggara pemilu.

Sayangnya, hingga Rapat Terbatas Gugus Tugas berakhir, Anggota KPU tidak kunjung datang. Rapat yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin tersebut hanya dihadiri KPI dan Dewan Pers. 

Menurut Hardly, ketidakhadiran KPU sangat disayangkan karena dibutuhkan penjelasan  penyelenggara untuk menyamakan persepsi diantara lembaga yang berada di gugus tugas pengawasan penyiaran dan pemberitaan kampanye pemilu. 

“Tanpa penjelasan yang memadai tentang Peraturan KPU tentang kampanye,  gugus tugas belum dapat melakukan penilaian sejauh mana pelanggaran yang terjadi dan siapa saja yang melakukan pelanggaran,” kata Hardly usai pertemuan tersebut. 

Karena itu, lanjut Hardly, pihaknya mendorong Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk segera menindaklanjuti temuan tanggal 13 dan 14 Januari 2019 dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. 

“Jika diperlukan, kami siap diperiksa dan diminta keterangannya, dengan harapan setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu sebagai pengawas dapat mengeluarkan putusan dan rekomendasi tindak lanjut  permasalahan ini,” tandasnya. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.