Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi Teguran Tertulis untuk tiga program siaran jurnalistik di tiga stasiun televisi. Ketiga program siaran itu kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang peliputan bencana 

Ketiga program siaran jurnalistik itu yakni “Indonesia Hari Ini” di TVRI, “Net.12” di Net TV, dan “Redaksi Pagi” Trans 7. Keputusan itu dituangkan dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Rabu (9/01/2019).

Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis KPI Pusat, pelanggaran pada program siaran “Indonesia Hari Ini” yang ditayangkan TVRI terjadi pada 25 Desember 2018. Program tersebut menampilkan wawancara seorang anak perempuan tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda. 

Sedangkan temuan pelanggaran di program “Net.12” Net TV terjadi pada 27 Desember 2018 pukul 12.16 WIB. Program siaran jurnalistik ini menampilkan wawancara seorang anak laki-laki (Donelly Abdil Haadi) tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda.

Sedangkan pelanggaran di program “Redaksi Pagi” Trans 7 ditemukan pada 28 Desember 2018 mulai pukul 06.13 WIB. Program tersebut menampilkan wawancara seorang anak perempuan (Amanda Noviawahyu Fahira) tentang kronologi kejadian tsunami Selat Sunda.

Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran, Mayong Suryo Laksono, menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga program tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana yang melarang mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber. 

Menurut Mayong, wawancara anak di bawah umur dalam peristiwa bencana telah melanggar Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (1) P3 serta Pasal 50 huruf c SPS KPI. “Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk tiga program acara berita di tiga stasiun televisi tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mayong mendorong ketiga stasiun televisi dan seluruh lembaga penyiaran agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. “Pedoman ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran siaran sehingga layar kaca kita lebih baik, aman dan sehat ditonton masyarakat terutama anak-anak,” tandasnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.