Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, ketika di Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an Nurul Islam (Stiqnis) Karangcempaka, Bluto, Sumenep, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

 

Sumenep - Kasus salah tulis ayat Al-Quran dalam program religi yang disiarkan salah satu stasiun televisi berjaringan secara nasional beberapa bulan lalu menjadi topik hangat pada seminar tentang peran pesantren dalam wajah penyiaran Indonesia. Seminar yang dihadiri oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Ahmad Afif Amrullah, itu diselenggarakan di Sekolah Tinggi Ilmu al-Qur’an Nurul Islam (Stiqnis) Karangcempaka, Bluto, Sumenep, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Afif menyampaikan bahwa kasus tersebut dapat dilihat dari dua sudut pandang. Di satu sisi, pihak stasiun TV bisa jadi memang kurang jeli dalam memilih narasumber atau ketika melakukan proses quality control saat bersiaran sehingga terjadilah peristiwa itu. Namun di sisi lain, yang harus dipertanyakan adalah, mengapa peran seperti itu tidak diisi oleh kalangan pondok pesantren yang dikenal memiliki pengetahuan dan pengamalan agama yang mumpuni? “Harusnya, pesantren dapat mengambil peran ini,” jelasnya di hadapan sekitar 50 orang peserta seminar.

Oleh karena itu, peran strategis seperti itu hendaknya dapat dilakukan para santri. Sebab di era modern seperti sekarang ini, pendidikan agama dan dakwah Islam harus dikembangkan melalui berbagai platform, salah satunya adalah melalui lembaga penyiaran televisi dan radio. "Jika pondok pesantren atau santri tidak mengambil peran strategis ini, maka yang tampil adalah orang lain," tegas Afif.

Namun untuk tampil di televisi atau radio, penguasaan ilmu agama yang mumpuni saja belum cukup. Sebagai layaknya sebuah industri, para santri juga hendaknya dapat memahami tuntutan yang melingkupinya. "Mulai dari tampilan diri yang memesona, suara yang memukau, gestur dan pilihan kata yang menghibur, serta tentu saja kemampuan public speaking yang meyakinkan," kata dosen di Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya tersebut. Namun ia yakin, banyak santri atau alumni pesantren yang memiliki semua kriteria tersebut. “Masalahnya, kapan ada keberanian dan semangat untuk berkiprah di dunia yang lebih luas. Tidak hanya sebagai ustadz atau ustadzah, tapi bisa juga sebagai artis atau tim kreatifnya,” sergahnya.

Selain peran tersebut, Afif juga mengajak pesantren untuk berperan mewujudkan siaran sehat dengan cara lain. Jika dimungkinkan, kalangan pesantren bisa memiliki dan mengelola lembaga penyiaran sendiri. Baik dalam bentuk lembaga penyiaran swasta atau komunitas sebagamana diatur dalam UU No 32/2002 tentang Penyiaran. "Di Jawa Timur sudah banyak pesantren yang mengelola TV atau radio sendiri. Dengan begitu pesantren bisa menjadikan saluran media untuk menebarkan konten-konten siaran yang sehat dan bermanfaat sekaligus memperluas jangkauan dakwahnya," tambah Afif.

Berikutnya, pesantren juga bisa berperan dengan cara mendukung KPI atau KPID untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat agar bisa memilah dan memilih siaran berkualitas serta meninggalkan siaran yang tidak berkualitas. "Nah, kalau saat menonton televisi atau radio Anda merasa ada yang meresahkan, silakan lapor kepada KPI atau KPID Jatim. Nanti kalau terbukti ada pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS), pasti akan diberikan sanksi," jelas alumni UIN Sunan Ampel Surabaya ini. 

Seminar tersebut diselenggarakan sebagai rangkaian peluncuran portal Pondok Pesantren Nurul Islam Sumenep (www.nuriska.id). Hadir sebagai narasumber lain adalah Syaifullah Ahmad Nawawi selaku Kepala Biro NU Online Jawa Timur. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.