Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano.

 

Jakarta – Hoax atau berita bohong maupun ujaran kebencian yang seringkali menyebar melalui media sosial adalah akibat freedom of speech yang tidak diimbangi oleh wisdom of speech atau kebebasan berbicara tidak disertai dengan kebijaksanaan dalam berbicara. Hal itu dikatakan Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, dalam satu diskusi yang diselenggarakan Forum Jurnalis Anti Hoax (JAH) di salah satu hotel di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Hardly menyatakan, kebebasan berbicara itu harus dikontrol secara hati-hati dengan mengedepankan etika dan norma yang ada. “Saat ini, publik bebas mengeluarkan pendapat dan menyebarkan informasi apapun melalui media sosial tanpa harus ada verifikasi dan validasi. Ini dampaknya berbahaya jika informasi yang disampaikannya tidak benar dan berisikan kebencian,” jelasnya. 

Menurutnya, harus ada upaya pencegahan agar kebiasaan meneruskan informasi hoax dan membuat ujaran kebencian hilang yakni dengan meliterasi masyarakat. “Literasi media harus dilakukan secara massif agar publik dapat semakin cerdas dan selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Sehingga informasi yang disebarkannya nanti informasi yang benar dan juga bermanfaat,” kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Ibarat strategi total football, perlawanan terhadap hoax dan ujaran kebencian tak bisa setengah-tengah, tapi harus total dan juga massif. Upaya itu juga harus didukung banyak sumber daya diantaranya oleh media mainstream seperti lembaga penyiaran. 

Harldy menegaskan, keterlibatan lembaga penyiaran dalam meredam informasi hoax yang beredar di media sosial dinilai efektif. Kepercayaan publik terhadap media seperti TV dan Radio, yang menerapkan prinsip jurnalistik, masih tinggi. Dan, salah satu cara menangkal hoax adalah dengan melakukan cek berita pada lembaga penyiaran. 

“Untuk melawan hoax, lembaga penyiaran harus senantiasa menyajikan informasi yang akurat dan kredibel,” katanya. 

Lembaga penyiaran juga harus berperan menjaga kohesitas sosial, dengan tidak menyebarkan informasi dengan muatan sara apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sebaliknya lembaga penyiaran perlu menyampaikan berita yang mampu membangun optismisme publik.

Dalam kesempatan itu, Hardly meminta media mainstream khususnya lembaga penyiaran untuk senantiasa berpedoman pada kode etik jurnalistik dan P3SPS KPI, agar informasi yang disajikan kepada masyarakat berkualitas. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.