Jakarta -- Maraknya tayangan televisi yang memperlihatkan azab kematian mendapat sorotan netizen. Banyak yang menjadikan cerita dalam sinetron itu sebagai lelucon. 

Bagaimana tidak, sejumlah tayangan memang menyajikan kisah janggal yang di luar nalar. Misalnya, jenazah seorang yang masuk ke kolam ikan atau hanyut di sungai, akibat kejahatan dan dosa yang dilakukannya semasa hidup. 

Tidak hanya itu, bahkan ada cerita mengenai mandor jahat yang mendapat azab, yaitu jenazahnya terlempar saat akan dimakamkan, hingga kemudian masuk ke dalam molen pengaduk semen. 

Kisah itu mendapat kritik karena dianggap menyajikan tayangan tidak logis, yang tidak memiliki nilai edukasi. 

Menanggapi ini, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI), Mayong Suryo Laksono mengatakan, pihaknya mengaku telah menerima sejumlah aduan terkait program televisi yang menayangkan konten azab akhir-akhir ini. 

"Kami menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Kemudian kami bahas dan kami rujukkan dengan aturan dan panduan penyiaran, yakni P3 (Pedoman Perilaku Penyiaran) dan SPS (Standar Program Siaran)," kata Mayong, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/10/2018).. 

"Kalau ada potensi pelanggaran kami bahas, dan kalau melanggar ya kami jatuhi sanksi," ucap Mayong. Baca juga: Jenazah Pun Masuk Molen, Sinetron Bertema Azab Jadi Sorotan Netizen... Menurut Mayong, tindak lanjut tersebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. "Mungkin minggu ini kami akan bahas di rapat internal komisioner pengawasan isi siaran KPI," ujarnya. 

Mayong melanjutkan, tiap-tiap aduan perlu untuk dipelajari lebih lanjut, karena masyarakat terdiri dari berbagai tingkat usia, wilayah, dan selera. "Yang pasti, terhadap setiap pengaduan kami lakukan verifikasi, sebab tidak semua pengaduan bisa dipertanggungjawabkan," kata Maypng. 

Sedangkan, Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Dewi Setyarini mengungkapkan, penilaian terhadap aduan yang datang dari media sosial terhadap tayangan di televisi, khususnya drama, tidak bisa dilakukan secara langsung. 

Tangkapan layar sebagai obyek aduan tidak bisa dijadikan tolak ukur satu-satunya untuk menilai konten secara keseluruhan. 

"Kalau melihat drama ini, kami memang memberikan sedikit perlakuan yang berbeda. Kami tidak bisa mengambil sepotong demi sepotong, tapi harus kita lihat keseluruhannya," ujar Dewi. 

Dewi menjelaskan, jika memang terbukti melanggar, KPI tidak akan segan mengeluarkan sanksi berupa dua kali teguran tertulis dan pengurangan durasi atau penghentian program sementara. 

Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman bagi produsen agar berhati-hati dalam membuat konten yang bersinggungan dengan nilai, etika, dan nilai agama yang dipegang oleh masyarakat. 

Hal itu ditujukan untuk menjaga konten yang diproduksi agar tetap layak untuk tayang. "Lalu melalui sekolah P3SPS, kita selalu meminta produsen konten untuk menyisipkan nilai-nilai edukasi yang nantinya dapat muncul dari konklusi cerita. Ataupun kalau tidak dalam konklusi ya pasti harus ada pesan yang tersirat yang bisa mereka sampaikan ," kata Dewi. Red dari kompas.com

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.