Shinta Bachir dan Puput Carolina didampingi pengacara menyampaikan keberatan mereka terhadap tayangan di stasiun televisi yang dinilai mencemarkan nama baik kedua artis tersebut. Aduan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Tim Pengaduan KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Senin (8/10/2018).

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima aduan dari Shinta Bachir dan Puput Carolina atas keberatan mereka terhadap tayangan di stasiun televisi yang dinilai mencemarkan nama baik kedua artis tersebut. Aduan tersebut diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano dan Tim Pengaduan KPI Pusat, di Kantor KPI Pusat, Senin (8/10/2018).

"Kami datang ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk melakukan pengaduan salah satu program televisi swasta yang kami duga kontennya berisi pencemaran nama baik. Hal-hal yang disampaikan hostnya belum terbukti dilakukan secara hukum. Ada ucapan yang merugikan klien kami di tayangan tersebut," kata Sunan Kalijaga pengacara Shinta Bachir dan Puput Carolina kepada KPI.

Terkait aduan itu, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusar, Hardly Stefano mengatakan, KPI akan melakukan verifikasi atas tayangan yang diadukan pihak yang merasa keberatan atas tayangan itu.

“Kami akan melihat secara keseluruhan program acara tersebut sebelum kami mengambil keputusan,” kata Hardly.

Menurut Hardly, sebelum KPI mengambil tindakan atas tayangan yang dinilai berpotensi melanggar aturan, ada mekanisme yang harus dilalui mulai dari verifikasi hingga sidang penjatuhan sanksi. “Kami mungkin akan memanggil pengelola program acara tersebut untuk menjelaskan tayangannya sebelum keputusan penjatuhan sanksi,” jelasnya,        

Dalam pengaduan itu, KPI menerima rekaman bukti tayangan program acara yang diadukan Shinta Bachir dan Puput Carolina. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.