Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menyoroti masih adanya konten di media massa radio maupun televisi yang menayangkan iklan pengobatan yang dinilai tidak tepat. Iklan pengobatan ini juga dinilai menyesatkan masyarakat namun tetap diputar di media radio dan televisi.

 “Kami menemukan ada beberapa konten yang tidak sesuai misalnya pengobatan alternatif yang disiarkan. Padahal, dari tinjauan medis ada yang kurang tepat dan menyesatkan,” kata Wakil Ketua KPID DIY, Hajar Pamundi di kompleks Kepatihan, Rabu (12/9/2018).

Hajar menjelaskan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait konten iklan tersebut.

Dari beberapa temuan, iklan pengobatan alternatif ini dalam tinjauan medis bisa meyesatkan masyarakat. “Apalagi, ada beberapa iklan obat yang menggunakan testimoni itu tidak tepat,” kata Hajar.

Meski demikian, tantangan besar yang dihadapi media radio dan televisi saat ini adalah sisi bisnis untuk perputaran media.

Tantangan besar selanjutnya adalah semakin banyak pesaing apabila akan dibuat dalam format digital. Untuk itu, KPID pun selalu mengingatkan akan kualitas konten dan juga pengawasannya.

Dalam beberapa tahun lalu, Hajar menyebut ada 90 hingga 100 teguran yang dilayangkan pada media radio dan televisi di Yogyakarta.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, di Yogyakarta terdapat 82 media televisi dan radio terdiri dari 17 televisi dan sisanya adalah lembaga penyiaran publik, radio swasta dan komunitas.

Di sisi lain, konten dari media yang ada di Yogyakarta pun juga harus bermuatan lokal. Saat ini, sejumlah media radio dan televisi pun masih minim menyiarkan konten lokal.

Penerapan sistem stasiun jaringan (SSJ) adalah upaya mewujudkan keberagaman informasi. Dengan SSJ, tidak ada lagi dominasi siaran nasional dan stasiun daerah tidak sekadar menjadi stasiun relai.

“Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari,” katanya.

Menjelang tahun politik 2019, pihak KPID pun mewaspadai dan mengingatkan agar media tetap netral dalam memberitakan situasi politik.

Dia menegaskan, media harus menjadi pencerah dan bukan malah memperkeruh suasana politik. “Untuk tahun politik ini kami berharap tidak ada polarisasi dalam pemberitaan dan semua netral,” katanya. Red dari TRIBUNJOGJA.COM

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.