Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima kunjungan Siswa Pendidikan Kursus Perwira (Suspa) Humas Masyarakat (Humas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angakatan Udara (AU) Angkatan XIII, Selasa (10/8/2018). Kedatangan para Perwira TNI AU diterima langsung Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, Ubaidillah dan Dewi Setyarini di Kantor KPI Pusat, Djuanda, Jakarta.

Letnan Kolonel AU Suroji, kepala rombongan menyampaikan, kedatangan ke KPI Pusat bagian dari peningkatan wawasan pengetahuan peserta kursus mengenai penyiaran di tanah air. “Kami berharap pencerahan dari KPI Pusat terkait media penyiaran karena erat kaitannya dengan tugas kami,” katanya membuka pertemuan.

Sementara itu, salah satu peserta pendidikan, Sus Siswoyo, mengeluhkan isi siaran televisi sekarang yang kurang menyajikan hal-hal yang manfaat dan mendidik. Kondisi sekarang berbeda dengan isi siaran pada saat dirinya masih kecil. “Dulu pada saat saya kecil, televisi berisikan hal-hal yang mendidik. Hal ini sangat merisaukan karena anak-anak kita tidak terproteksi tanpa pendampingan orangtua,”  jelasnya.

Hal lain yang dikhawatirkan Siswoyo yakni konten di media sosial seperti youtube dan facebook. Menurutnya, persoalan konten media sosial harus diatur secara tegas dan bila perlu masuk dalam revisi UU Penyiaran. “Apakah tidak bisa dipaksakan dalam Undang-undang baru agar konten-konten negatif tidak mengganggu. Kami sangat kewalahan soal ini karena banyak pelanggarannya,” katanya.

Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, keluhan masyarakat terhadap media sosial banyak diterima KPI Pusat. Sayangnya, kewenangan KPI menurut UU Penyiaran Tahun 2002 hanya sebatas penyiaran. 

Menurut Ubaid, panggilan akrabnya, ruang kosong ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena efek negatifnya sangat besar dan luas. “Hal lain yang perlu kita pikirkan adalah dampak bisnisnya terhadap lembaga penyiaran serta Negara karena banyak iklan yang sudah berpindah ke media-media tersebut,” jelas Komisioner bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini. Menurutnya, kerugian tersebut akibat belum adanya UU yang mencakup media sosial. “Belum lagi persoalan digitalisasi di dalamnya,” kata Dewi.

Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono mengatakan, resiko yang diakibatkan dampak buruk media sosial sangat terbuka. “Potensi dari dampak yang diakibatkan media sosial jauh lebih besar,” paparnya. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.